Memuliakan Keluarga, Tetangga Dan Teman

Pendahuluan

Islam turun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana yang disebutkan Allah Taala kepada Rasulullah saw.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya: 107)

Dengan misi yang sangat mulia itulah, dapat dipahami bahwa syariat Islam akan  memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap  segala hal yang terkait dengan tindakan-tindakan yang akan membuahkan hasil berupa rahmatan lil ‘alamin. Sebagai salah satu dari implementasi misi rahmatan lil ‘alamin Islam sangat memperhatikan pola hubungan antar manusia (mu’amalah insaniyah).

Dalam makalah yang ringkas ini, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan keluarga, tetangga dan teman sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kehidupan sosial yang penuh dengan kedamaian dan sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Memuliakan Keluarga

1. Hubungan suami-istri

Perhatian terhadap keutuhan dan keharmonisan keluarga diingatkan dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an mengenai hakikat dan tujuan pembentukan keluarga itu sendiri. Perhatikan firman Allah Taala dalam Ar-Rum: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dengan demikian, sakinah, mawaddah dan rahmah  merupakan suatu kondisi yang hendaknya diciptakan oleh pasangan suami isteri di dalam  rumah tangganya, dan ini     memerlukan suatu upaya-upaya yang sistematis dan konstruktif dari kedua belah pihak. Tuntunan interaksi harmonis suami isteri dapat kita lihat dalam beberapa pesan Al-Qur’an dan Hadis:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“… mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. “ (QS An-Nisaa:19)

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“…Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka…” (Q.S. An-Nisaa: 34)

“Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah): jika dilihat (suami) dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)

“ Janganlah seorang (suami) mukmin membenci seorang (istri) mu’minah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perilakunya, ia dapat menerima perilakunya yang lain (H.R. Muslim)

“Takutlah kepada Allah dalam (memperlakukan ) wanita karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan engkau halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kewajibanmu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik”

“Sesungguhnya aku berdandan untuk istriku, sebagaimana dia berdandan untukku” (Perkataan Ibnu Abbas RA)

2. Memuliakan anak

Memuliakan keluarga juga berarti meningkatkan kualitas hubungan antara orang tua dan anak. Dalam  hal ini, patokan paling utama adalah perintah Allah Taala kepada orang-orang beriman untuk menjaga keselamatan keluarganya dari api neraka (Q.S. At-Tahrim: 6 ). Sungguh menjadi kewajiban orang tua untuk menjadikan anak-anak mereka orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Memuliakan anak berarti memenuhi hak-hak mereka, bahkan sejak  awal kehidupan  mereka dimulai yakni:

- Menerima kelahiran mereka dengan penuh sukacita, tidak boleh menolaknya. Sabda Nabi: Barang siapa yang mengingkari anaknya, sedang anak itu mengetahuinya maka Allah akan menutup diri dari orang itu dan keburukannya akan ditunjukkan di hadapan orang-orang terdahulu dan kemudian )H.R. Ad Darami).

- Melantunkan adzan di telinga kanan saat lahir ke dunia.

Aku melihat Rasulullah saw azan di telinga Husein ketika dia baru saja dilahirkan oleh Fatimah ra. (H.R. al Hakim)

- Tahnik, yaitu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW berupa pemberian makanan manis dan lembut di saat-saat  pertama kehidupan anak (bisa dengan kurma atau madu)

- Menyusuinya dalam waktu yang cukup (2 tahun).

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (Q.S. Al-Baqarah:233)

- Memberi nama yang baik. Imam Ibnu Qayim mengatakan bahwa ada hubungan yang erat antara nama dengan kualitas anak. Pemberian nama yang baik akan mendorong yang punya nama untuk berbuat baik sesuai dengan makna yang terdapat di dalam namanya, karena nama yang diberikan orang tua mengandung do’a dan harapan. Sebaliknya seorang anak akan merasa malu dan rendah diri  apabila nama yang disandangnya buruk, atau tiada makna.

- Aqiqah: menyembelih hewan qurban untuk kelahiran mereka pada hari ketujuh. Rasulullah saw. bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang memenuhi syarat dan bayi perempuan cukup dengan satu ekor kambing.” (H.R. Ad-Darami)

- Cukur rambut: Pada hari yang ketujuh pula dilakukan pencukuran rambut, dan menimbang rambut tersebut lalu dikonversi dalam satuan emas atau perak yang selanjutnya disedekahkan kepada faqir miskin. “Timbanglah rambut al Husain dan sedekahkanlah perak seberat itu”  (H.R. Al-Hakim) 

- Khitan: Dari segi medis khitan jelas bermanfaat bagi kesehatan. Dengan khitan berarti sejak kecil ia sudah dipelihara harga diri, kehormatan dan kesehatannya.

Selanjutnya memuliakan anak berarti juga memberikan pendidikan yang baik kepada mereka. Al Qur’an secara monumental telah mengisyaratkan pentingnya pendidikan anak ini melalui kisah Lukman ketika sedang mendidik anaknya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Q.S.  Luqman: 13)    

Dengan pendidikan yang benar menurut apa yang diajarkan Allah Taala, maka anak akan menjadi individu yang mature dewasa dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi kemaslahatan umat.

Kewajiban orang tua pada akhirnya disempurnakan dengan membantu mereka dalam membangun keluarga dengan menikahkannya. Orang tua berperan dalam memilih siapa calon suami/istri putra-putri mereka menurut ukuran kebaikan Islam.            

3. Memuliakan orang tua

Sedangkan bagaimana anak bersikap kepada orangtuanya, juga sangat jelas diperintahkan Allah Taala:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S. Al-Isra: 23-24)

Bahkan Allah selalu mensejajarkan perbuatan mengabdi kepada-Nya dan bertauhid dengan berbuat baik kepada orang tua:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, ….”(QS An Nisa 36)

Ini menunjukkan bahwa memuliakan kedua orangtua bukan perkara sepele. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa memuliakan kedua orangtua terus berlanjut meskipun keduanya telah tiada:

Abu Usaid (Malik) bin Rabi’ah Assa’diyah berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW mendadak datang seorang dari Bani Salimah dan bertanya: Ya Rasulullah apakah masih ada jalan untuk berbakti terhadap ayah bundaku sesudah mati keduanya? Jawab Nabi: Ya, men-sholatkan atasnya, membacakan istighfar atas keduanya dan melaksanakan janji (wasiyat)nya, serta menghubungi keluarga yang tidak dapat dihubungi melainkan karena keduanya, dan menghormati teman-teman keduanya (H.R. Abu Dawud)

Di antara tindakan-tindakan praktis membina hubungan yang baik kepada orangtua dalam konteks memuliakan mereka adalah:

Selalu menjaga silaturahim dengan cara mengunjungi mereka secara rutin (berkala) sesuai kemampuan. Bila jarak tempat tinggal jauh, dapat dilakukan melalui telpon atau surat. Tanyailah keadaan  kesehatan mereka, masalah-masalah mereka.

Memenuhi kebutuhan mereka, terutama tentu saja kebutuhan hidup sehari-hari berupa sandang, pangan dan papan.

Memelihara kesehatan mereka dengan cara memonitor kesehatan mereka, menganjurkan bahkan membantunya berobat ke dokter. Menganjurkan mereka untuk memperbaiki pola makan, pola kerja dan pola hidup agar menjadi sehat.

Memberi mereka hadiah sesuatu yang menyenangkan mereka, meskipun cuma sebuah bingkisan kecil. Janganlah lupa memberikan mereka buah tangan apabila kita pulang dari bepergian jauh.

Menganjurkan mereka meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan menghadiri atau mendengarkan ceramah atau majelis ta’lim yang baik buat mereka. Berikan pula buku atau majalah yang patut mereka baca.

Mendidik anak-anak untuk menghormati dan menggembirakan mereka (kakek-nenek)

Pamit kepada mereka ketika hendak bepergian jauh.

Bila memiliki rezeki yang cukup, patutlah kita memberangkatkan mereka ke tanah suci Mekkah untuk ibadah Haji.

 Sesekali ajaklah mereka rihlah bersama di suatu tempat yang baik.

Sungguh indah bagaimana Islam memberikan pedoman-pedoman yang jelas dan rinci bagaimana sebuah keluarga dibangun dengan  cara-cara yang bersahaja dan penuh nilai-nilai luhur.

 

Memuliakan Tetangga

Berbuat baik kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam. Perhatikan firman Allah Taala:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“…Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,.” (Q.S.  An-Nisa:36)

Nabi pun mengingatkan kita agar selalu berbuat baik kepada tetangga:

Ibnu Umar dan Aisyah ra berkata keduanya, “ Jibril selalu menasihatiku untuk berlaku dermawan terhadap para tetangga, hingga rasanya aku ingin memasukkan tetangga-tetangga tersebut ke dalam kelompok ahli waris seorang muslim”. (H.R. Bukhari Muslim)

Abu Dzarr ra berkata: Bersabda Rasulullah SAW, “Hai Abu Dzarr jika engkau memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, dan perhatikan ( bagilah tetanggamu (H.R. Muslim)

Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: Siapa ya Rasulullah? Jawab Nabi, “Ialah orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya” (H.R. Bukhari, Muslim)

Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah memuliakan tetangganya. (H.R. Bukhari, Muslim).

“Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar bukanlah umatku.” (H.R.….)

Hak-hak ketetanggaan tidak ditujukan bagi tetangga kalangan muslim saja. Tentu saja tetangga yang muslim mempunyai hak tambahan lain lagi yaitu juga sebagai saudara (ukhuwah Islamiyah). Tetapi dalam hubungan dengan hak-hak ketetanggaan semuanya sejajar:

Berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah pilar terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Apabila seluruh kaum muslimin menerapkan perintah Allah Taala dan Nabi SAW ini, sudah barang tentu tidak akan pernah terjadi kerusuhan, tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di desa-desa.

Beberapa kiat praktis memuliakan tetangga adalah:

Sering-seringlah bertegur sapa, tanyailah keadaan kesehatan mereka.

Berikanlah kepada mereka sebagian makanan

Bawakan sekadar buah tangan buat mereka, apabila kita bepergian jauh.

Bantulah mereka apabila sedang mengalami musibah ataupun menyelenggarakan hajatan.

Berikanlah anak-anak mereka sesuatu yang menyenangkan, berupa makanan ataupun mainan.

Sesekali undanglah mereka makan bersama di rumah.

Berikanlah hadiah kaset, buku bacaan yang mendorong mereka untuk lebih memahami Islam.

Ajaklah mereka sesekali ke dalam suatu acara pengajian atau majelis ta’lim, atau pergilah bersama memenuhi suatu undangan walimah (apabila mereka juga diundang)

 

Memuliakan Teman

Memuliakan teman berarti menjaga dan menunaikan hak-hak mereka. Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam Tarbiyatul ‘awlaad fil Islam menyebutkan bahwa hak-hak tersebut adalah:

1. Mengucapkan salam ketika bertemu.

Rasulullah saw. yaitu, “Kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian kerjakan, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian”. (H.R. As-Syaikhani)

2. Menjenguk Teman Ketika Sakit

Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy,ari bahwa  Rasulullah saw bersabda, “Jenguklah orang yang sakit; beri makanlah orang yang lapar dan lepaskanlah orang yang dipenjara”.

 

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”.

3. Mendoakan Ketika Bersin

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bersin, hendaklah ia mengucapkan, Al-Hamdu li’l-lah (segala puji bagi Allah), dan saudaranya atau temannya hendaknya mengucapkan untuknya, YarhamukalLah  (semoga Allah mengasihimu)’ Apabila teman atau saudaranya tersebut  mengatakan, YarhamukalLah (semoga Allah mengasihimu), kepadanya, maka hendaklah ia mengucapkan, YahdikumulLah wa yushlihu balakum

4. Menziarahi karena Allah

Ibnu Majah dan At-Tarmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menjenguk orang sakit atau berziarah kepada seorang saudara di jalan Allah, maka ia akan diseru oleh seorang penyeru “Hendaklah engkau berbuat baik, dan baiklah perjalananmu, (karenanya) engkau akan menempati suatu tempat di surga”.

5. Menolong ketika kesempitan

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa  Rasulullah saw. bersabda; “Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat zalim kepadanya dan tidak boleh menyia-nyiakannya (membiarkan, tidak menolongnya). Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan menolong kebutuhannya, barang siapa menyingkirkan suatu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menyingkirkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat”

6. Memenuhi undangannya apabila ia mengundang

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah ra , bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”

7. Memberikan ucapan selamat

Ad-Dailami meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, “Barang siapa bertemu saudaranya ketika bubar dari sholat Jum’ah, maka hendaklah ia mengucapkan “Semoga (Allah) menerima (amal dan do’a) kami dan kamu. 

8. Saling memberi hadiah

At-Thabrani meriwayatkan dalam Al Ausath dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”

Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas secara marfu’, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah karena hal itu dapat mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”

Imam Malik di dalam Al Muwaththa’ meriwayatkan, “Saling bermaaf-maafkanlah, niscaya kedengkian akan hilang. Dan saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah permusuhan.”

Wallahu a’lam

KIAT-KIAT MEMBINA HUBUNGAN

Di samping patokan-patokan dasar berupa tuntunan akhlaq Islami yang mengatur pola hubungan antar manusia dan manusia dengan lingkungannya kiranya dibutuhkan juga beberapa kiat praktis agar kita sukses dalam berinteraksi atau berhubungan dengan siapapun.
Dalam Al-Qur’an surat 9:128, Allah SWT menerangkan tentang sifat-sifat mulia yang dimiliki Rasulullah SAW yang membuatnya berhasil dalam berda’wah, berinteraksi dan merebut hati manusia banyak: “Laqad jaa-akum rasulun min anfusikum, ‘azizun alihi maa ‘anittum, harisun ‘alaikum bil mu’minina raufur rahim” (Telah datang seorang rasul kepadamu dari golonganmu sendiri. Terasa amat berat apa yang kamu derita, ia sangat menginginkan kebaikan bagimu. Terhadap mu’min ia santun lagi kasih sayang).
Ternyata modal pertama Rasulullah SAW sebagai kiat sukses membina hubungan dengan manusia dan lingkungannya adalah bahwa hati beliau senantiasa diliputi rasa belas dan kasih sayang, terutama terhadap sesama mu’min. Kemudian beliau mudah menyatakan simpati dan selalu mengharapkan kebaikan bagi orang lain. Selain itu beliau juga segera bisa berempati, menyelami perasaan orang lain dan turut merasakan kesedihan dan kesusahan yang dialami orang lain.
Jadi rasa kasih sayang, belas kasihan, mudah menyatakan simpati dan bisa berempati adalah kiat penting agar sukses  membina hubungan. Apalagi bila kemudian dilengkapi dengan ketrampilan berkomunikasi. Agar bisa menjalin komunikasi yang baik kita perlu memperhatikan beberapa faktor di antaranya ialah memahami dan menyesuaikan diri dengan kondisi psikologis lawan bicara kita (komunikan). Sebagai pembicara (komunikator) hendaknya kita melihat siapa dan bagaimana orang yang kita ajak bicara (komunikan). Rasulullah SAW telah mengingatkan kita akan hal itu, “Anzilunnaasa manazilahum” (Tempatkanlah manusia sesuai dengan tempatnya yang seharusnya (proporsional). Misalnya kita berbicara atau melakukan da’wah fardhiyah dengan seorang tokoh di masyarakat apakah tokoh agama, ekonomi, pemerintahan dll, hendaknya kita menghormatinya sebagaimana mestinya. Apalagi Rasulullah SAW juga mengingatkan kita untuk menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
Faktor lain yang perlu diperhatikan selain faktor psikologi dan posisi lawan bicara kita adalah faktor intelektualistas dan adat istiadat. Rasulullah SAW bersabda, “Khaatibunnaasa ‘ala qadri ‘uqulihim” (Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan kadar intelektualitasnya). Cara kita berbicara dengan anak kecil seyogyanyalah berbeda dengan bila kita berbicara dengan orang dewasa, karena kemampuan atau daya serap anak-anak jelas berbeda dibandingkan orang dewasa. Begitu pula harus membedakan cara berbicara kita ketika berhadapan dengan orang sederhana yang kurang atau tidak berpendidikan dan dengan orang yang berpendidikan tinggi. Faktor adat istiadat ternyata juga hal yang diperhatikan oleh Rasulullah SAW sehingga beliau bersabda, “Khaatibunnaasa bilughati qaumihim” (Berbicaralah kepada manusia dengan bahasa kaumnya). Artinya kita perlu menyesuaikan cara berbicara dan berinteraksi kita dengan kultur, adat istiadat yang dimiliki seseorang atau suatu kaum. Sepanjang tidak melanggar ketentuan syar’i kita harus menghormati kultur, kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki sesorang atau suatu kaum.
Dan akhirnya ketrampilan (skill) yang turut menunjang keberhasilan kita dalam membina hubungan adalah kemampuan melakukan komunikasi yang efektif. Ciri-ciri komunikasi efektif adalah bila terjalin pemahaman dan saling pengertian antara komunikator dan orang yang diajak bicara (komunikan). Kemudian tercipta suasana menyenangkan di antara kedua belah pihak. Baik yang berbicara maupun yang diajak bicara sama-sama senang. Hasilnya adalah hubungan yang semakin baik dan harmonis antara orang yang berbicara dengan yang diajak bicara. Bila sudah paham, mengerti, senang, percaya dan hubungan semakin dekat akhirnya insya Allah komunikan akan bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai Islam sebagaimana yang diharapakan oleh komunikator sebagai pembawa pesan dakwah.
Wallahu a’lamu bishawab.

Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya

Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai  hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.

Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai  Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat. Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)

II. PENGERTIAN NIKAH

Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).

Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)

III. KEUTAMAAN NIKAH

Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.

Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu  isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa  tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.  Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

(ar-Ruum: 21)

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.

Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan  menumbuh kembangkannya.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.  Itulah kesenangan hidup di dunia;  dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)

Lewat ayat ini,  Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk  dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik. Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)

Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.

Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan  laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki  (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)

Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai  hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.

Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.

“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.

Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.

Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.

Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.

Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.

Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.

Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.

Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.

Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui  pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia  berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk  menahan syahwat.”

(HR. Jama’ah)

IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA

Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pernikahan Pinang

Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).

2. Pernikahan Pinjam (Gadai)

Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara  hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini  hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.

3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang  wanita.

Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah  satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”

Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.

4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki

Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan.  Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.

Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)

Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.

Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut  dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.

Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim

Pertama, Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki  itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.  Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”

(HR Muslim)

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.

Kedua, Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak).

Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman  disebutkan di bawah ini.

·        Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

·        Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan  daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.

(HR Ibnu Majah)

·        Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.

·        Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka  niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk  kawin kontrak ini.

Ketiga, Pernikahan Muhallil

Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria  tersebut akan mentalak istrinya  setelah nikah. Hal ini dimaksudkan  agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.

Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.

“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”

(HR. Ahmad)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR.  at-Tirmidzi)

Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah,  sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)

Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)

Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini  diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)

Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim

Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)

Keenam, Pernikahan Muhrim

Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.

Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.

“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)

V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB

Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana  berikut ini.

* Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)

·        Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”

·        Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.

·        Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.

Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah  untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.

Ø           Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.

Ø           Berkaitan dengan agama.

Ø           Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.

Ø           Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.

Ø           Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Itsar Puncak Ukhuwwah

“Innamal mukminuna ikhwah. Faaslihu baina akhawaikum” (QS 49 : 10)

“Sesungguhnya mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah orang-orang yang berselisih diantaramu”

“Innal muslim akhul muslim” (sesungguhnya muslim itu saudara bagi muslim lainnya)

Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan Islam adalah sarana efektif dalam dakwah fardhiyah, selain itu ia juga memberikan sekaligus manfaat duniawi, ukhrawi, dan diniyah.

Persatuan dan persaudaraan yang paling kekal adalah jika didasari kesamaan dan kesatuan aqidah. Jadi asas pemersatu yang paling kuat dan langsung adalah kesatuan aqidah.

Dalam QS 3 : 103 nampak jelas bahwa Allah yang mempersatukan hati-hati manusia dan menjadikan mereka bersaudara. Jadi ukhuwah Islamiyah, ta’liful qulub (persatuan hati) adalah kerja Allah dan bukan manusia.

Hanya saja manusia harus berikhtiar lebih dulu dengan sama-sama berpegang teguh kepada tali Allah (yakni Al Islam) dan berusaha menyelaraskan diri dengan Islam serta memperbaiki hubungan antar sesama manusia. (QS 8 : 1). Bila sudah demikian insya Allah ukhuwah Islamiyah akan terwujud dengan sendirinya.

Dalam harakah dikenal paduan antara iltizam yang sempurna dan ukhuwah Islamiyah. Bila yang ada hanya disiplin yang sempurna (iltizamul kamil), maka suasana akan terasa kaku, kering, gersang seperti di markas militer. Sedangkan bila hanya sibuk dengan masalah ukhuwah tetapi mengabaikan iltizam, disiplin maka akan seperti sekumpulan orang tanpa arahan dan bimbingan.

Pribadi-pribadi muslim yang shalih/shalihah yang memiliki iltizam yang baik namun tetap diwarnai ukhuwah, bila bersatu padu dan bekerja sama akan seperti bangunan yang kokoh.

1.      Ukhuwah Islamiyah dapat sekaligus memberi manfaat duniawiyah, diniyah, dan ukhrawiyah.

a.    Ditilik dari manfaat duniawiyah, ukhuwah Islamiyah dapat membuat seorang muslim dapat terkena imbas manfaat rizki dan kedudukan yang dimiliki saudaranya sepanjang tidak melenceng dari jalur kebenaran. Sikap seorang muslim yang baik, ia tidak akan pernah iri ataupun hasad terhadap kelebihan-kelebihan rezeki, kedudukan, keilmuwan dll yang dimiliki saudaranya. Bahkan seharusnya ia ikut merasa bersyukur karena ia pun dapat terkena efek positif dengan segala kelebihan yang dimiliki saudaranya. Kalau perlu dan mampu sebaiknya bahkan ia turut berpacu dalam kebaikan agar bermanfaat bagi orang lain.

Imbas manfaat memang tidak boleh menjadi tujuan utama dalam menjalin ukhuwah, tetapi sekedar efek samping yang harus disyukuri. Misalnya punya teman, saudara seaqidah yang pandai dalam bidang matematika kita bisa belajar darinya. Atau punya teman dokter, maka ia bisa menjadi konsultan kesehatan bagi kita, kapan saja kita butuh pertolongan medis, ia siap sedia menolong kita.

Jika imbas manfaat (intifa’) dijadikan tujuan utama, dikhawatirkan kita akan bersikap memilih-milih dalam berteman dan menda’wahi seseorang. Kemungkinan besar kita hanya mau berteman atau menda’wahi orang-orang yang kira-kira menguntungkan kita.

Manfaat duniawiyah yang kedua adalah kita akan memiliki soliditas dan kekompakan dalam hal kemaslahatan atau kebaikan. Kita akan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa serta saling bercermin karena Rasulullah SAW. Juga besabda sesungguhnya, mukmin cermin bagi saudaranya yang lain kemudian Umar ra pernah mengatakan pula bahwa kalau bukan karena tiga hal, niscaya ia tidak akan betah hidup di dunia. Ketiga hal tersebut ialah:

-         Memiliki kuda perang terbaik yang digunakan untuk berperang di jalan Allah Taala.

-         Bersusah payah di waktu malam (qiamul lail)

-         dan bergaul dengan orang-orang yang sidiq (benar dalam sikap, lisan, dan perbuatannya).

b. Ditilik dari manfaat diniyah (dari segi agama) paling tidak ada lima hal yang dapat diperoleh seseorang bila ia senantiasa menjaga ukhuwah Islamiyah.

1.      Saling mencintai di jalan Allah Taala. Orang yang saling mencintai di jalan Allah Taala akan dapat merasakan manisnya iman, memperoleh naungan di hari kiamat (hadits 7 golongan, di antara orang-orang yang saling mencintai karena Allah Taala, menjadi sebaik-baiknya sahabat di sisi Allah Taala dan akhirnya akan memperoleh mimbar dari cahaya di hari kiamat)

2.      Tolong-menolong dalam ketaatan. Orang-orang yang berukhuwah akan selalu siap tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Taala dan Rasul-Nya. Di jaman Rasulullah hal itu jelas terlihat seperti menolong biaya orang yang akan menikah, sesama muslimah meminjamkan pakaian bagus agar saudarinya juga bisa hadir di shalat Idul Fitri atau Idul Adha, meminjamkan uang tanpa bunga. Jadi bukan menolong orang karena ada maksud-maksud tertentu atau ingin meraih keuntungan yang lebih besar.

3.      Mensucikan, mengagungkan Al haqq atau kebenaran. Dalam QS 103:3 disebutkan bahwa hendaknya kita saling tolong-menolong mengingatkan untuk menepati kebenaran dan untuk bersabar. Orang yang berukhuwah akan bahu membahu menegakkan kebenaran. Persahabatan mereka tulus karena sama-sama mencintai kebenaran.

4.      Persamaan dan kesejajaran, Firman Allah Taala QS 49:13 “Inna akramakum ‘indallahu atqaakum” benar-benar diwujudkan oleh orang-orang yang berukhuwah. Mereka benar-benar sadar dan merasa bahwa manusia sama, sejajar, setara di hadapan Allah Taala. Yang membuat seseorang lebih tinggi derajatnya di hadapan Allah Taala adalah jika kadar ketakwaannya lebih tinggi. Dalam hadits di tegaskan bahwa Allah Taala tidak melihat perbedaan fisik atau atribut-atribut duniawi melainkan langsung ke dalam hati manusia. Karena itu dalam Islam baik Abu Bakar yang bangsawan Arab berkulit putih maupun Bilal bekas budak berkulit hitam, kedua-duanya merupakan sahabat-sahabat yang wajib kita hormati dan kita teladani. Dan kedua-duanya sudah diketahui akan masuk surga, padahal mereka masih hidup saat itu.

5.      Saling menghormati. Sesama muslim yang berukhuwah akan saling menghormati satu sama lain. Mereka juga saling berlomba memberi salam lebih dulu. Dalam hadits dikatakan Rasulullah saw., “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati orang-orang yang lebih tua dan menyayangi orang-orang yang lebih muda”

6.      Itsar: Mementingkan saudara seaqidahnya lebih dari dirinya sendiri. Bisa dikatakan bahwa itsar adalah puncak ukhuwah Islamiyah. Bila bentuk minimal ukhuwah adalah “Salamatus Shodr”, kelapangan dada terhadap saudara seiman maka Itsar adalah bentuk maksimal ukhuwah itu sendiri.

c. Dan akhirnya manfaat tertinggi dan hakiki adalah manfaat ukhrawi yakni balasan optimal yang akan di peroleh di akhirat kelak. Ribathul Ukhuwah (ikatan ukhuwah) dan Ribathul Jamaah (ikatan jamaah) yang terjalin kuat di dunia insya Allah akan berlanjut di akhirat nanti.

Yang jelas tiga hal akan diterima orang-orang yang senantiasa menghidupkan ukhuwah, yakni:

1.      Mendapat mimbar dari cahaya pada saat menunggu dihisab.

2.      Mendapat pertolongan atau naungan Allah Taala di hari dimana tak ada pertolongan selain pertolongan-Nya.

3.      Mendapat Al-Jannah (surga)

1.      Itsar, puncak ukhuwah

a. Makna Itsar

Secara bahasa itsar berarti mementingkan orang lain lebih dari diri sendiri. Dari segi fitrah setiap manusia yang masih terjaga fitrah kemanusiaannya juga dapat berbuat mulia, mementingkan orang lain dan bukan diri sendiri serta menolong orang lain tanpa memikirkan diri sendiri. Di Inggris pernah terjadi kasus penyelamatan seorang anak yang jatuh di rel kereta api oleh seorang laki-laki. Alhamdulillah anak itu bisa diselamatkan, namun sebelah tangan laki-laki itu putus tersambar kereta api yang melaju kencang. Mungkin seumur hidupnya anak tersebut takkan bisa melupakan jasa seseorang yang rela mengorbankan sebelah tangannya untuk menyelamatkan nyawanya.

Dari segi istilah, itsar adalah salah satu manfaat diniyah (manfaat keagamaan) yang terwujud bila terjalin ukhuwah di antara orang-orang yang seaqidah. Ia juga dikatakan wujud maksimal ukhuwah Islamiyah yang dimiliki seseorang. Dalam rangka menggapai mardhatillah semata, seorang muslim bersedia berkorban mendahulukan kepentingan orang lain di atas dirinya sendiri.

b. Urgensi dan keutamaan Itsar

Dalam QS 9:128 digambarkan sifat-sifat Rasulullah saw. yang mudah berempati pada penderitaan orang lain, senantiasa menginginkan kebaikan bagi orang lain dan santun serta pengasih dan penyayang terhadap sesama mukmin.

Kehidupan di dunia yang jauh dari sifat-sifat mulia akan dipenuhi keserakahan dan keegoisan, nafsi-nafsi, lu-lu, gua-gua. Semuanya mementingkan diri dan keluarganya saja termasuk para pemimpinnya yang mengidap penyakit kronis berupa KKN. Kehidupan yang individualistis (nafsi-nafsi) egoistis (mementingkan diri sendiri) dan apatis (masa bodoh terhadap orang lain) adalah cerminan masyarakat yang tidak menegakkan ukhuwah Islamiyah.

Contohnya kehidupan di masyarakat metropolis atau kosmopolis ada seorang tunawisma yang meninggal di dekat tempat sampah lalu di bawa ke RSCM akhirnya dikuburkan tanpa kehadiran sanak saudaranya. Atau orang-orang tua yang ditaruh di panti-panti jompo. Jarang dijenguk dan menjalani proses sakaratul maut sendirian tanpa didampingi atau ditalkinkan anak-cucu. Benar-benar mengenaskan. Sulit kita membayangkan keridhaan dan keberkahan Allah Taala akan tercurah kepada masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kebaikan tersebut.

Rasulullah mengatakan bukan dari golongan kami orang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan. Begitu pula di hadits lain “Bukan golongan kami orang yang tidak peduli pada urusan orang Islam

Jadi sifat itsar sangat penting untuk memerangi sifat-sifat buruk seperti egois, kikir, individualis dsb serta menumbuhsuburkan sifat-sifat mulia seperti peduli, empati, pemurah dll.

Keutamaan orang yang berbuat itsar di dunia ia akan dicintai oleh orang-orang yang pernah merasakan kebaikannya dan mempererat ukhuwah serta di akhirat nanti akan mendapatkan mimbar terbuat dari cahaya, naungan dan lindungan Allah Taala serta Al-Jannah (surga)

c. Itsar generasi salafus shalih

Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia.” Dan beliau dengan pujian Allah Taala dalam QS 68:4 dan QS 9:128 yang sudah dicantumkan di bagian terdahulu tulisan ini menggambarkan sosok beliau yang mudah berempati, peka dan peduli terhadap penderitaan orang lain. Kemudian selalu menginginkan kebaikan bagi orang lain dan bersifat santun serta kasih sayang terhadap mukmin.

Bukti kemampuan berempati beliau, terlihat saat beliau segera tahu bahwa Abu Hurairah kelaparan tanpa harus diberitahu, padahal sebelumnya Abu Bakar dan Umar pun tak bisa menangkap sinyal-sinyal Abu Hurairah butuh bantuan.

Beliau tidak pernah menolak siapa saja yang minta bantuan dan pertolongan beliau padahal beliau sendiri sering kelaparan seperti nampak pada kisah beliau, Abu Bakar dan Umar ra sama-sama lapar dan dijamu makan oleh Abu Ayyub Al Anshari. Beliau meneteskan air mata kemudian berucap, “Kelak kalian akan ditanya akan nikmat ini, ketika kalian pergi dari rumah dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang”

Beliau hidup sangat sederhana dan tidur di atas tikar jerami sampai Umar menangis melihatnya dan Fatimah kelak bersyair di tepi kuburan bapaknya, “Ya ayahhandaku punggungnya penuh dengan bilur-bilur tikar”. Tetapi beliau tidak mau tikarnya itu dilipat terlalu banyak di bagian atasnya sebagai bantal karena takut tidurnya terlalu nyenyak bila terlalu empuk, sehingga khawatir tidak bisa bangun shalat malam.

Rasulullah juga menegaskan bahwa dunia bukan dari dan untuk keluarga Muhammad di saat Fatimah mendapat perhiasan, bagian dari rampasan perang hingga akhirnya putrinya mengembalikannya. Ia juga menasihati Fatimah dan Ali dengan bacaan-bacaan dzikir pada saat mereka minta khadimah dari tawanan perang. Rasulullah juga menghukum keras istri-istrinya yang meminta penghidupan (maisah) yang lebih dan perhiasan dengan cara mengasingkan diri selama sebulan hingga akhirnya Allah menawarkan opsi dalam wahyu-Nya di surat At Tahrim. Apakah istri-istri nabi tersebut memilih nabi dan kehidupan akhirat ataukah dunia. Tentu saja mereka memilih Rasulullah dan surga kelak walaupun kini hidup prihatin di dunia. Terlihat betapa Rasulullah lebih mementingkan yang lain ketimbang diri dan keluarganya karena pada saat yang bersamaan beliau ridha saja para sahabat dan istri-istrinya hidup berkecukupan dan memakai perhiasan hasil rampasan perang serta memiliki khadimah.

Bahkan sampai di saat-saat terakhir kehidupannya pun beliau tetap memikirkan umatnya dan bukan dirinya dan keluarganya sehingga ia tidak mewariskan apa-apa bagi keluarganya. Ucapan yang keluar dari mulut beliau di akhir kehidupannya adalah, “Ummati….Ummati….” (Umatku…Umatku…)

Keteladanan Rasulullah saw. dalam hal tersebut ternyata membias pula pada sahabat-sahabat yang utama seperti Abu Bakar, Abu Thalhah atau istri-istri beliau seperti Khadijah, Aisyah dan Zainab binti Jahsy serta Saudah binti Zum’ah.

Suatu saat ketika terjadi pengumpulan dana untuk berjihad fisabilillah semua sahabat berlomba-lomba untuk menginfaqkan segala yang dimilikinya.Termasuk sahabat-sahabat yang utama seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman. Kemudian Rasulullah bertanya kepada Umar, “Bagitu banyak yang kau infaqkan Umar, adakah yang tersisa untuk keluargamu?” Umar pun lalu menjawab, “Sebanyak itu pula ya Rasulullah”. Jadi istilahnya fifty-fifty, atau separuh-separuh. Jawaban seperti itu pun meluncur pula dari lidah Utsman ketika ditanya juga oleh Rasulullah dengan pertanyaan yang sama. Namun tatkala pertanyaan tersebut diajukan kepada Abu Bakar As shidiq ra, jawabannya sungguh mencengangkan dan menimbulkan decak kagum.

“Untuk keluargaku kutinggalkan Allah dan Rasulnya” Artinya keseluruhannya (100%) diinfaqannya di jalan Allah, sedangkan urusan keluarganya ia pasrahkan kepada Allah. Umar sampai berucap, “Sungguh aku tak akan bisa mengalahkan Abu Bakar selama-lamanya

Begitu pula, pada saat Abu Bakar pergi hijrah mendampingi Rasulullah. Dananya dihabiskan untuk membiayai kepergiannya hijrah bersama Rasulullah. Namun istri dan putri-putrinya memang luar biasa pula. Ketika kakek Asma atau ayah Abu Bakar yakni Abu Quhafah marah-marah kepada Abu Bakar yang dianggapnya tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarganya begitu saja, maka Asma menenangkan kakeknya yang buta itu dengan memperdengarkan bunyi kerikil-kerikil seolah itu kepingan dirham yang banyak. “Tenang saja kek, ayah tidak menyia-nyiakan kami”, ujar Asma. Barulah Abu Quhafah menjadi tenang.

Ada lagi kisah itsar yang sangat indah dan diabadikan oleh Allah dalam QS Al-Hasyr ayat 8 dan 9. Dalam terjemah singkat tafsir Ibnu Katsier jilid 8 diungkap tentang itsar yang ditunjukkan orang-orang Anshar terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin (QS 59:8)

Demi iman dan pembuktiannya kaum muhajirin meninggalkan sanak saudaranya, harta benda, dan kampung halamannya. Seperti Shuaib bin Sinan Ar Rumy yang dihadang dan dipaksa menyerahkan seluruh harta bendanya, dan Rasulullah saw. bersabda : ‘Beruntunglah Abu Yahya (Shuaib) dengan perniagaannya (artinya rela melepas harta benda dunia dengan keridhoan Allah da Rasul-Nya).

Ukhuwah Islamiyah yang dilandasi iman membuat suku Aus dan Khazraj di Yatsrib (kemudian menjadi Madinah) yang dahulunya bertikai menjadi damai dan bersaudara (QS 3:103) Kemudian, membuat kaum muhajirin yang datang dari Mekkah bersatu dengan kaum Anshar (penduduk asli Yatsrib) yang bersedia menolong dan menampung saudara-saudara seiman tersebut.

Ketika sahabat-sahabat Nabi saw. kaum muhajirin tiba di Yatsrib (Madinah), mereka segera dipersaudarakan dengan orang-orang Anshar. Di antaranya Abdurrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Raby yang kemudian menawarkan separuh hartanya dan 1 dari 2 istrinya untuk Abdurrahman bin Auf. Jika Sa’ad memiliki sifat itsar, maka kebalikannya Abdurrahman bin Auf memiliki sifat iffah (memelihara diri dari meminta-minta). Ia menolak halus tawaran Sa’ad bin Raby dan hanya minta ditunjukkan pasar. Ia pun berusaha sampai berhasil dalam perniagaannya bahkan merintis dan membangun pasar Ukaz yang menandingi pasarnya Yahudi.

Di ayat kesembilannya disebutkan ada orang Anshar yang tulus mencintai, tanpa pamrih dan dan mengutamakan kawan lebih dari diri sendiri, meskipun mereka merasa lapar. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, merekalah orang yang berbahagia dan beruntung.

Dalam hadits riwayat muslim dari Abu Hurairah, sepasang suami istri yang memenuhi perintah Rasulullah untuk memberi makan musafir yang kelaparan itu adalah Abu Thalhah dan Ummu Sulaim/ Rumaisha binti Milhan. Mereka sendiri malam itu segera menidurkan anak-anak mereka yang lapar dan berpura-pura makan agar tamu mereka makan dengan tenang. Padahal yang sedang disantap oleh tamu mereka itu adalah saru porsi terakhir yang mereka miliki hari itu.

Di ayat 9 tersebut Allah menegaskan “Wa yu’ tsiruuna alaa anfusihim walau kana bihim khashan’shah” (mereka itsar terhadap orang lain dibanding ke diri mereka sendiri walaupun mereka sendiri kelaparan)

Ketika keesokan hari Rasulullah berjumpa dengan Abu Thalhah, beliau bersabda, “Sungguh Allah sangat gembira (tersenyum) menyaksikan perbuatan Anda berdua

Hampir kesemua istri Nabi saw. menunjukkan sifat pemurah dan itsarnya. Istri pertama yang paling dicintainya, dan tak pernah dapat dilupakannya: Khadijah menunjukkan itsar saat Rasulullah meminta pembantu Kahdijah: Zaid bin Haritsah untuk menjadi pembantunya. Beliau juga menginfqkan seluruh harta kekayaannya untuk perjuangan fisabilillah menyebarkan agama Islam.

Istri Rasulullah seperti Zainab binti Jahsy yang pandai berwiraniaga juga terkenal dermawan dan suka membantu orang lain. Saudah bunti Zum’ah istri Rasulullah yang walaupun hanya berjualan roti kuah ala Thaif pun ikut berinfaq dengan hasil dagangannya.

Ummul mukminin Aisyah ra yang terkenal kepandaiannya sekaligus juga kedermawanannya pernah mendapat uang 40.000 dirham dari baitul mal. Oleh Aisyah harta itu segera di bagi-bagikan kepada fakir miskin sampai-sampai lupa menyisihkan sedikit saja untuk dirinya. Sampai ditegur Ummu Burdah yang membantunya, “Ya Ummul mukminin kenapa tak kau sisihkan sedikit saja untuk membeli makanan berbuka, bukankah engkau sedang berpuasa,” “Ya Ummu Burdah, kenapa tadi tak kau ingatkan”, jawab Aisyah tenang.

Kisah itsar yang sangat heroik terjadi pada saat perang Yarmuk. Ikrimah bin Abu Jahl seorang mujahid bersama dua sahabat yang lain terbaring dengan luka-luka sangat parah. Ketika seorang sahabat hendak memberinya minum, ia menolak dan menyuruh air itu diberikan ke teman di sebelahnya. Ketika air itu akan diberikan kesebelahnya, orang tersebut juga menyuruh diberikan lagi ke sebelahnya pula. Ia memilih mengalah pula pada saat-saat yang penting tersebut. Namun orang ketiga yang dimaksud sudah meninggal, ketika kembali lagi si pemberi minum ke sahabat yang tengah, ternyata ia sudah syahid juga. Dan ketika beranjak ke Ikrimah, ia pun telah syahid. Subhanallah dalam detik-detik terakhir kehidupan atau di saat-saat kritis sekalipun mereka tetap menjaga itsar mereka.

 

Penutup

Hal yang sangat kontras terjadi pada kita, saat kita menoleh ke kondisi umat Islam saat ini yang terpecah-pecah, tercabik-cabik dan terkotak-kotak.

Doa Nabi saw. yang dikabulkan saat meminta umatnya diselamatkan dari bahaya banjir dan kelaparan dan tidak dikabulkan saat meminta umatnya diselamatkan dari bahaya perpecahan, seyogianya membuat kita berfikir bahwa kerja mempersatukan umat adalah kerja besar yang harus diikhtiarkan secara maksimal baru kemudian Allah berkenan membantu (QS 13:11)

Bila kita melihat QS 3:103, nyata jelas bahwa hanya dengan sama-sama I’tisham bi hablillah (berpegang teguh di jalan Allah) sajalah, persatuan hati dan persaudaraan akan terwujud.

Wallahu a’lam.

BIRRUL WALIDAIN

Birrul Walidain merupakan kebaikan-kebaikan yang dipersembahkan oleh seorang anak kepada  kedua orang tuanya, kebaikan tersebut mencakup dzahiran wa batinan dan hal tersebut didorong oleh nilai-nilai fitrah manusia. Wajibatul walid (kewajiban orang tua) ialah orang tua berkewajiban mempersiapkan anak-anaknya agar berbakti kepadanya. Sabda Rasulullah “Allah merahmati orang tua yang menolong anaknya untuk bisa berbakti kepadanya”.

Keutamaan-keutaman dari Birrul Walidain

1.    Ahabul ‘amali illalahi ta’ala (amal yang paling dicintai disisi Allah SWT)

Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdir Rahman Abdillah Ibni Mas’ud ra “Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW amal apa yang paling di cintai disisi Allah?” Rasulullah bersabda “ Shalat tepat pada waktunya”. Kemudian aku tanya lagi “Apa lagi selain itu?” bersabda Rasulullah “Berbakti kepada kedua orang tua” Aku tanya lagi “ Apa lagi ?”. Jawab Rasulullah “ Jihad dijalan Allah”. Ini berarti diantara 2 amal yang paling dicintai Shalat tepat waktu dan jihad fisabilillah tidak berarti jika durhaka kepada orang tua. Ini dikisahkan bahwa Rasulullah pernah menolak salah seorang sahabat untuk berjihad dijalan Allah karena belum mendapat ridha orang tua. Akhirnya Rasulullah memperintahkan sahabat tsb untuk segera pulang memperbaiki hubungan dengan kedua orang tuanya.

2.    Laisajaza an min waladin ila walidih (Bakti kepada orang tua bukanlah merupakan suatu balas budi)

Seseorang anak tidak akan dapat membalas jasa kedua orang tua. Sebagaimana dalam hadist “Tidak akan dapat membalas seorang anak kepada orang tuanya melainkan anak itu mendapatkan orang tuanya sebagai hamba sahaya lalu dia membelinya kemudian memerdekakannya”.

3.    Al ummu hiya ahaqu suhbah (perioritas untuk mendapat perlakuan yang lebih dekat dari kedua orang tua ialah ibu)

Dikisahkan seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah “Siapakah yang lebih berhak diantara manusia yang paling harus aku perlakukan secara baik?” menjawab Rasulullah “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?” Menjawab Rasulullah  “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah  “Ibumu” Bertanyalah lagi sahabat tsb “Siapalagi Ya Rasulullah?”  Barulah Rasulullah menjawab “Bapakmu”. Dalam Qs. 31:14 Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya, terutama pada ibunya yang telah mengandung dan menyusuinya.

4.    Makruman bi ibadatillah (Berbakti kepada orang tua dibarengi dengan ibadah kepada Allah SWT)

Qs. Al Israa’ ayat 23 Allah memerintahkan untuk beribadah kepada-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tua melarang perkataan “ah” dan membentak kepada keduanya dan mengucapkan perkataan yang mulia. Ayat ini mengartikan bahwa berbakti kepada orang tua sama wajibnya dengan ibadah kepada Allah SWT.

Unsur-unsur Birrul Walidain

Seorang anak ketika ingin berbakti kepada kedua orang tuanya harus bersikap atau berakhlak yang terkait dengan unsur-unsur Birrul Walidain . Jika unsur-unsur tsb tidak terpenuhi maka hukukul walidain (durhaka kepada orang tua). Unsur-unsur Birrul Walidain yaitu:

1.    Al muhaqodhotu alal kaul

Seorang anak hendaknnya menjaga dan memelihara ucapannya dihadapan orang tua, terlebih bagi mereka yang sudah berusia lanjut jangan sampai perkataan atau perbuatannya menyinggung perasaan mereka, sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Qs.17 : 23.

2.    Khofdul Jannah

Sikap bahasa tubuh seorang anak tidak boleh membusungkan dada terhadap orang tua melainkan merendahkan diri kepada keduanya dengan penuh kasih sayang dan mendoakan mereka agar keduanya dikasihi Allah sebagaiman mereka mengasihinya waktu kecil. Hal ini diperintahkan Allah SWT dalam Surat Al Israa’ ayat 24.

3.    Attoah Almushahabah

Akhlaq seorang anak yang taat dan kedekatan serta keakraban terhadap orang tua. Walaupun mungkin ketidaktaatan seorang anak kepada orang tua karena permasalahan yang sangat syar’i (prinsip) tetapi sikap mushahabah (keakraban) tetap harus dilakukan karena itu merupakan hak orang tua, Allah menjelaskannya dalam Qs. 31:15.

4.    Sabatulbirri ba’da wafatihima

Tetap berkewajiban berbakti kepada orang tua setelah kedua meninggal dunia. Dalam surat An Anjm ayat 39-41 bahwa Allah SWT memberikan kesempatan kepada orang tua yang meninggal dunia masih memiliki simpanan amal kebaikan yang dapat diperoleh dari anak-anak yang sholeh dan sholeha. Dalam suatu hadist dikisahkan bahwa suatu ketika datang seseorang menghadap Rasulullah SAW kemudian berkata “Ya Rasulullah apakah masih ada kesempatan untuk berbakti aku kepada orang tuaku setelah keduanya meninggal dunia?” Rasulullah dengan tegas menjawab “Ya, masih ada”. Ada 5 hal yang harus dijalankan setelah kepada seorang anak agar berbakti kepada orang tua yang telah meninggal :
a.    Asshalatu ‘alaihima (berdo’a untuk keduanya)
b.    Wal isthigfaru lahuma (memohonkan ampun keduanya)
c.    Wainfadzu ahdihima (melaksanakan janji-janjinya)
d.    Waiqramu shadiqihima (memuliakan teman-teman keduanya)
e.    Wasilaturrahimmisilati latu shallu illa bihima (silaturrahmi kepada orang-orang yang tidak ada hubungan silaturahmi kecuali melalui wasilah kedua orang tua)

Kisah-kisah Para Nabi & sahabat Rasulullah SAW dalam mempraktekan Birrul Walidain

•    Kisah Nabi Ibrahim As

Nabi Ibrahim As mempunyai ayah yang bernama Azar yang aqidah-nya berseberangan dengan Nabi Ibrahim As tetapi tetap menunjukan birrul walidain yang dilakukan seorang anak kepada bapaknya. Dalam menegur ayahnya beliau menggunakan kata-kata yang mulia dan ketika mengajak ayahnya agar kejalan yang lurus dengan kata-kata yang lembut sebagaimana dikisahkan Allah pada Qs. 19 : 41-45.

•    Kisah Rasulullah SAW

Rasulullah SAW yang telah ditinggal ayahnya Abdullah karena meninggal dunia saat Rasulullah masih dalam kandungan ibunya Aminah. Dalam pendidikan birrul walidain ibunya mengajak Rasulullah ketika berusia 6 tahun untuk berziarah kemakam ayahnya dengan perjalanan yang cukup jauh. Dalam perjalanan pulang ibunda beliau jatuh sakit tepatnya didaerah Abwa hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu Rasulullah diasuh oleh pamannya Abdul Thalib, beliau menunjukan sikap yang mulia kepada pamannya walaupun aqidah pamannya berbeda dengan Rasulullah. Dan Rasulullah berbakti pula kepada bibinya yang bernama Sofiah binti Abdil Mutthalib.

•    Kisah Abu Bakar As Siddiq ra

Abu Bakar As Siddiq ra adalah sahabat Rasulullah SAW yang patut ditauladani dalam berbaktinya terhadap orang tua. Disaat orang tuanya telah memasuki usia yang sangat udzur, bukan hanya perkataan yang lemah lembut lagi mulia dan sikap yang baik melainkan juga beliau dapat mengajak bapaknya yakni Abu Khuwafah untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengakui Islam sebagai pedoman hidupnya dan hal ini dinanti oleh Abu Bakar dengan cukup lama. Allah berfirman dalam QS 14 : 40 – 41 ayat yang do’a agar anak, cucu dan seluruh anggota keluarganya menjadi orang-orang yang muqiimas shalat (mendirikan shalat) dan diampuni dosa-dosanya. Ayat ini merupakan suatu kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada kelurga Abu Bakar As Siddiq ra.

•    Kisah Sa’ad Bin Abi Waqas ra

Sa’ad bin Abi Waqas ra menerapkan bagaiman konteks Birrul Walidain mempertahankan keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Saat ibunya mengetahui bahwa Sa’ad memeluk agama Islam, ibunya mempengaruhi dia agar keluar dari Islam sedangkan Sa’ad terkenal sebagai anak muda yang sangat berbakti kepada orang tuanya. Ibunya sampai mengancam kalau Sa’ad tidak keluar dari Islam maka ia tidak akan makan dan minum sampai mati. Dengan kata-kata yang lembut Sa’ad merayu ibunya “ Jangan Kau lakukan hal itu wahai Ibunda, tetapi saya tidak akan meninggalkan agama ini walau apapun gantinya atau resikonya”. Tidak bosan-bosannya Sa’ad menjenguk ibunya dan tetap berbuat baik kepadanya serta menegaskan hal yang sama dengan lemah lembut sampai suatu ketika ibunya menyerah dan menghentikan mogok makannya. Kisah ini juga merupakan asbabun nujul turunnya ayat Qs 31 : 15.

Ketika seorang anak berbakti kepada orang tua merupakan suatu bakti yang tidak hanya sekedar didunia tetapi juga di yaumil akhir.

MEMBINA HUBUNGAN DENGAN ORANG LAIN

Muqaddimah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (QS. Al-Hajj:77)

“Hai orang-orang yang beriman ruku’lah, sujudlah dan sembahlah Rabbmu serta perbuatlah kebajikan-kebajikan agar kalian memperoleh keberuntungan / kemenangan”.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 77 di atas mengisyaratkan bahwa untuk meraih keberuntungan di dunia dan akhirat dibutuhkan usaha terpadu berupa kegiatan ‘ubudiyah atau hablumminallah dan kegiatan memproduksi kebajikan atau hablumminannaas.

Selain diperintahkan untuk ruku’, sujud dan menyembah Allah, seorang Mu’min juga dituntut aktif berbuat kebajikan terhadap sesama manusia.

Korelasi antara hubungan vertikal (hablumminallah) dengan hubungan horizontal (hablumminannaas) juga terlihat jelas dalam Hadits Nabi SAW:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَخَالِقْ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ وَإِذَا عَمِلْتَ سَيِّئَةً فَاعْمَلْ حَسَنَةً تَمْحُهَا

“Bertaqwalah kepada Allah di manapun kamu berada dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik (karena kebaikan dapat mengkompensasi keburukan) dan bergaullah dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.”

Dalam hadits tersebut terungkap setelah perintah bertaqwa kepada Allah dilanjutkan dengan perintah berbuat kebaikan serta bergaul dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.

Sehingga keunggulan kompetitif vertikal seseorang atau dalam kaitannya dengan hablumminallah ditentukan berdasar tingkat ketaqwaannya,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (QS. 49:13)

Sedangkan keunggulan kompetitif horizontal ditentukan oleh besar kecilnya kadar kemanfaatan yang dimiliki orang tersebut bagi orang lain

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. (H.R. Daru Quthni)

Menyadari adanya keterkaitan yang begitu erat antara hablumminallah dan hablumminannaas, para salafus shalih cepat melakukan instrospeksi (muhasabah) terhadap hablumminallah mereka apabila mereka mengalami kesulitan atau masalah di dalam hablumminannaas mereka.

Jadi misalnya suatu saat mereka mendapati istri mereka marah-marah, anak-anak mereka sulit diatur dan bahkan keledai atau onta mereka susah dikendalikan, maka mereka segera merasa bahwa ada yang tidak beres dalam hubungan ‘ubudiyah dan taqarrub mereka kepada Allah.

Namun sebaliknya, walaupun seseorang rajin beribadah kepada Allah atau menonjol kegiatan ‘ubudiyahnya, bila hubungannya dengan sesama manusia buruk, maka ia tidak akan selamat di dunia apalagi di akhirat. Seperti digambarkan dalam sirah, tentang seorang wanita yang ahli ibadah, rajin shalat tahajjud dan shaum sunnah tetapi karena ia gemar menyakiti hati tetangganya baik dengan lisan maupun perbuatan, maka ia dikomentari Rasulullah SAW sebagai calon penghuni neraka. Na’udzubillahi min dzalik.

Seyogyanya memang hubungan yang baik dan sehat antara seorang hamba dengan Rabbnya akan berimbas atau berdampak positif pada hubungannya dengan sesama manusia.

Syarat-syarat membina hubungan dengan orang lain

Syarat utama atau modal dasar membina hubungan dengan orang lain adalah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Dengan kata lain kunci utama pembuka hubungan baik dengan orang lain adalah adanya quwwatu sillah billah (kekuatan hubungan dengan Allah). Karena memang seperti sudah disinggung di bagian muqaddimah bila hubungan kita dengan Allah baik, akan baik pulalah hubungan kita dengan manusia lain. Tetapi jika yang terjadi seseorang yang rajin beribadah tetapi akhlaknya buruk sehingga buruk pula hablumminannaasnya, berarti ada “something wrong” dalam ibadahnya tersebut. Boleh jadi ibadah yang dilakukannya tersebut sekedar ritual yang tidak dihayati dan difahami sehingga tidak membawanya pada esensi atau hakikat ibadah tersebut.

Padahal dalam Islam tidak ada dikotomi antara ibadah khasshah seperti ruku’, sujud dalam shalat, shaum, haji dll dengan ibadah ’ammah seperti berbuat baik pada orang tua, tetangga dll. Atau seperti diungkapkan pula di dalam Al-Qur’an bahwa sesungguhnya shalat dapat mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar. (QS. Al-Ankabut: 45) Artinya shalat yang dihayati sampai pada esensinya akan berdampak positif tercegahnya manusia dari keburukan akhlak.

Secara sederhana hal itu pernah pula diungkapkan dalam lirik ciptaaan penyair Taufik Ismail dan disenandungkan oleh Group Bimbo yakni: ada sajadah panjang panjang terbentang dari buaian hingga ke tepi kuburan. Jadi dzikrullah atau ingatnya manusia kepada Allah, tak hanya ketika berada di atas sajadah, melainkan juga setelah keluar dari atas sajadah.

Oleh sebab itu sebelum kita membina hubungan dengan orang lain berdasarkan akhlakul karimah, kita harus lebih dulu membina hubungan dengan Allah yakni dengan cara menerapkan akhlak terhadap Allah, Rasul dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dari-Nya.

Syarat kedua untuk membina hubungan dengan orang lain setelah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah adalah husnul khuluq atau akhlak yang baik.

Akhlak yang baik sebenarnya adalah buah keimanan dan ketaqwaan. Ada keterkaitan yang erat antara keimanan dengan akhlak seperti nampak dalam hadits-hadits yang berisikan suruhan-suruhan Nabi SAW untuk berbuat baik selalu didahului dengan masalah keimanan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau (lebih baik) diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memulialkan tamunya.” (H.R. Bukhari Muslim)

Akhlak yang baik ini meliputi akhlak terhadap Allah, Rasul, Al-Qur’an (vertikal) dan akhlak terhadap sesama manusia seperti pada orangtua, suami, istri, anak, khadim, teman, tetangga, binatang dan alam. Hal itu semua akan lebih dirinci dalam bagian setelah ini.

Syarat ketiga untuk membina hubungan dengan orang lain adalah skill, keahlian atau ketrampilan berkomunikasi, berinteraksi dan beradaptasi dalam hubungan dengan sesama manusia.

Akhlak Terhadap Allah SWT

Akhlak kepada Allah SWT selaku Pencipta, Pemilik, Pemelihara dan Penguasa diri kita dan jagat raya adalah hal terpenting di atas segalanya. Karena bagaimana mungkin kita akan bisa berakhlak kepada yang lainnya, bila akhlak kita kepada Allah sudah buruk.

1. Mengabdi hanya kepada Allah (QS. 51:56)

2. Tunduk dan patuh hanya kepada Allah (QS. 3:31)

3. Berserah diri kepada ketentuan Allah (QS. 2:155-156, 4:69)

4. Bersyukur hanya kepada Allah (QS. 14:6-7)

5. Ikhlas menerima keputusan Allah setelah ikhtiar (QS. 9:59)

6. Penuh harap kepada Allah (QS. 17:28)

7. Takut, tunduk dan patuh (QS. 5:44, 20:2-3)

8. Takut terhadap siksa Allah (QS. 11:103)

9. Berdo’a memohon pertolongan Allah (QS. 2:186)

10. Cinta dengan penuh harap kepada Allah (QS. 68:32)

11. Takut kehilangan rahmat Allah (QS. 59:13, 2:40)

Akhlak Terhadap Rasulullah SAW

Setelah terhadap Allah SWT, akhlak yang terpenting adalah terhadap Rasulullah SAW:

1. Ikhlas beriman kepada Nabi Muhammad SAW

2, Mengucapkan shalawat serta salam kepadanya

3. Taat kepada Rasulullah (QS. 3:31, 4:80)

4. Cinta kepada Rasulullah (QS. 9:24)

5. Percaya kepada segala yang disampaikan darinya (QS. 48:8)

6. Tidak boleh mengabaikan Rasulullah (QS. 4:115)

7. Menghidupkan sunnah Rasulullah (QS. 4:66)

8. Menghormati pewaris Nabi yakni para ulama yang shidiq (QS. 4:69)

9. Melaksanakan hukum Allah dan Rasul-Nya (QS. 49:1)

10. Bersedekah sebelum menimba ilmu dari Rasulullah agar berkah

11. Jangan mengobral sumpah (QS. 24:53)

12. Berbicara dengan suara rendah (QS. 49:2)

13. Beradab dalam musyawarah dengannya (dalam membiacarakan hadits-haditsnya untuk konteks saat ini)

Akhlak Terhadap Kitab Allah (Al-Qur’an)

1. Rajin membaca Al-Qur’an agar menjadi syafa’at bagi kita.

2. Membaca dengan tartil dan tidak terburu-buru.

3. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’.

4. Memulai membaca Al-Qur’an dengan isti’adzah.

5. Memulai membaca Al-Qur’an dengan basmalah.

6. Membaca Al-Qur’an dengan suara yang baik.

7. Membaca Al-Qur’an sesuai dengan ilmu tajwid.

8. Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang.

9. Memahami arti ayat Al-Qur’an

10. Menyimak ketika sedang dibacakan Al-Qur’an.

11. Membaca Al-Qur’an bersama-sama dan bergantian.

12. Membaca di waktu fajar dan waktu zhuhur.

13. Berdo’a setelah membaca Al-Qur’an.

Ketiga jenis akhlak di atas adalah modal utama untuk membangun hubungan dengan yang lainnya

Akhlak Terhadap Diri Sendiri

Terhadap diri kita sendiri kita sendiripun ternyata kita juga memiliki ketentuan akhlak yang tidak boleh diabaikan.

1. Menghindarkan diri dari mencelakakan diri sendiri seperti bunuh diri dan lain-lain.

2. Menghindarkan diri dari perbuatan yang tidak baik.

3. Memelihara kesucian jiwa dengan taubat, muraqabah, muhasabah, mujahadah, dan taat kepada Allah.

4. Pemaaf dan mau meminta maaf.

5. Memiliki kesederhanaan kerendahhatian, kejujuran, keterampilan, kerajinan, keberanian, keteguhan hati, disiplin, optimis, teguh hati dan bersyukur.

6. Menghindarkan diri dari sikap tercela seperti khianat, tidak menepati janji, berburuk sangka, menggunjing, memfitnah, menjauhi dosa-dosa besar, sombong, egois, zhalim, boros, tamak, dan lain-lain.

Akhlak Terhadap Orangtua

1. Berbicara dengan kata-kata yang baik.

2. Melindungi dan mendo’akan (QS. 17:24).

3. Menghormati dan berterima kasih (QS. 31:14).

4. Menghubungkan silaturahim.

5. Menunaikan wasiat kecuali yang maksiat.

6. Tidak mendurhakainya.

7. Membantu mereka.

Akhlak Terhadap Anak

1. Memberi nama yang baik.

2. Menyembelih aqiqah saat akan mencukur rambutnya.

3. Mengkhitan.

4. Memberi pendidikan dan pengajaran (QS. 66:6)

Bergaullah dengan anak-anakmu dan bimbinglah kepada akhlak yang mulia”.(HR. Muslim)

5. Mencarikan jodoh dan mengawinkannya

Akhlak Terhadap Suami

1. Taat kepada suami selama berada di jalur ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya

2. Melayaninya dengan baik dalam segala hal

3. Tidak meremehkan pemberian sekecil apapun

4. Mengurus rumah tangga dan mentarbiyah anak-anak

5. Menjaga harta suami dan amanah-amanahnya

6. Selalu meminta izin dan ridhanya bila pergi ke luar rumah

Akhlak Terhadap Istri

1. Mempergauli istri dengan baik (QS. 4:19)

2. Memimpin istri (QS. 2:187, 223)

3. Memberikan nafkah

4. Mendidik istri

5. Melindungi rahasia istri

6. Memberi kesempatan istri untuk bersilaturahim ke keluarganya juga keluarga suaminya

7. Memanggil istri dengan suara yang mengandung kasih sayang

8. Bersikap sabar dan berwibawa

9. Membantu istri

10. Berbicara dengan bahasa yang dapat menggembirakan isteri

Akhlak Terhadap Tetangga

1. Memuliakan tetangga

2. Mendahulukan tetangga yang muslim

3. Mendahulukan tetangga yang dekat

4. Membantu kepentingan untuk hajat tetangga

5. Tidak boleh mengganggu tetangga dengan lisan dan perbuatan

6. Tidak boleh menyebarkan aib tetangga

7. Meminta izin bila ke rumahnya

Akhlak Terhadap Sesama Muslim

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Muslim saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh menzhalimi dan tidak boleh membiarkannya disakiti orang. Dan barang siapa yang membantu saudaranya memenuhi hajatnya, maka Allah akan membantunya, barang siapa yang melonggarkan satu kesulitan saudaranya, maka Allah akan melonggarkan saru kesulitannya di hari kiamat dan barnag siapa yang menutupi aib orang islam, maka Allah akan menutupi aibnya nanti di hari kiamat.” (H.R. Tirmizi)

Sebagai saudara, kita wajib berakhlak baik dengan memenuhi hak-hak saudara kita sesama muslim seperti misalnya:

1. Menghubungkan tali persaudaraan

2. Saling tolong menolong (QS. 5:2)

3. Membina kebersamaan dan persaudaraan

4. Menjaga keselamatan bersama

5. Tidak mencela dan menghina

6. Tidak menuduh tanpa bukti

7. Dilarang tidak bertegur sapa lebih dari tiga hari

8. Memenuhi janji

9. Memberi salam, menjawab bersin dan lain-lain

Akhlak Terhadap Khadim atau Khadimah

Khadim atau khadimah memiliki kontribusi yang tidak kecil dalam rumah tangga, perusahaan dan lain-lain, oleh sebab itu kita pun harus bersikap baik terhadap mereka

1. Cepat membayar upahnya sebelum kering keringat mereka (Al-Hadits)

2. Memperlakukannya secara lembut dan manusiawi

3. Meringankan pekerjaannya

4. Tidak menyuruh dengan beberapa pekerjaan sekaligus secara bersamaan

Akhlak Terhadap Sesama Manusia

Tidak semua manusia beragama Islam, tetapi kita juga berinteraksi dengan mereka dan menghormati mereka selaku sesama manusia dengan cara sebagai berikut:

1. Menghormati perasaan manusia lain

2. Memberi dan menjawab salam

3. Pandai berterima kasih

“Tidak dapat bersyukur kepada Allah orang yang tidak pernah berterima kasih atas kebaikan orang lain”. (HR. Abu Dawud)

4. Memenuhi janji (QS. 16:91)

5. Tidak boleh mengejek (QS. 49:11)

6. Jangan mencari-cari kesalahan (QS. 49:12)

7. Jangan menawar sesuatu yang sedang ditawar orang lain

Akhlak Terhadap Orang Kafir

Islam mengatur pula bagaimana pola interaksi kita dengan orang kafir

1. Meyakini kekafiran adalah kesesatan

2. Tidak boleh mengikuti kekufuran

3. Membencinya karena Allah

4. Tegas dan tidak boleh mencintai orang kafir (QS. 60:1, 5:54)

5. Berlaku adil dan boleh membantu orang kafir

6. Boleh saling memberi hadiah

7. Tidak boleh memberi dan menjawab salam

Akhlak Terhadap Tumbuh-tumbuhan

Syumuliyatul Islam membuat Islam juga juga memiliki aturan bagaimana berinteraksi dengan alam termasuk tumbuh-tumbuhan:

1. Menjaga kelestarian alam termasuk tumbuh-tumbuhan

2. Tidak menebang pohon tanpa keperluan

3. Tidak boleh buang air kecil di bawah pohon

4. Memelihara dan merawat tanam-tanaman atau tumbuh-tumbuhan

5. Menanam pohon yang bermanfaat

6. Membayar zakat hasil tanaman

Akhlak Terhadap Binatang

Seperti halnya tumbuh-tumbuhan, binatang juga makhluk hidup yang juga harus dipergauli dengan baik

1. Memberinya makan dan minum

2. Tidak mempermainkan binatang

3. Bila hendak menyembelihnya hendaknya dilakukan dengan baik

4. Jangan membebani terlalu berat

5. Tidak menyiksanya dengan cara apapun

6. Tidak memberi tanda dengan besi panas di muka binatang

7. Membayar zakatnya

Akhlak Terhadap Alam

1. Menjaga air agar tidak terkena polusi

2. Jangan boros menggunakan air

3. Dirikanlah shalat Istisqa’

4. Berdo’alah di kala menggunakan air

Kesemua akhlak tersebut membantu kita dalam membina hubungan baik dengan orang lain maupun dengan alam agar tercipta harmoni dan keselarasan dalam hidup.

Keterampilan (Kiat-kiat) dalam membina hubungan dengan orang lain

Di samping patokan-patokan dasar berupa tuntunan akhlak Islami yang mengatur pola hubungan antar manusia dan manusia dengan lingkungannya kiranya dibutuhkan juga beberapa kiat praktis agar kita sukses dalam berinteraksi atau berhubungan dengan siapapun.

Dalam Al-Qur’an surat 9:128, Allah SWT menerangkan tentang sifat-sifat mulia yang dimiliki Rasulullah SAW yang membuatnya berhasil dalam berda’wah, berinteraksi dan merebut hati manusia banyak: “Laqad jaa-akum rasulun min anfusikum, ‘azizun alihi maa ‘anittum, harisun ‘alaikum bil mu’minina raufur rahim” (Telah datang seorang rasul kepadamu dari golonganmu sendiri. Terasa amat berat apa yang kamu derita, ia sangat menginginkan kebaikan bagimu. Terhadap mu’min ia santun lagi kasih sayang).

Ternyata modal pertama Rasulullah SAW sebagai kiat sukses membina hubungan dengan manusia dan lingkungannya adalah bahwa hati beliau senantiasa diliputi rasa belas dan kasih sayang, terutama terhadap sesama mu’min. Kemudian beliau mudah menyatakan simpati dan selalu mengharapkan kebaikan bagi orang lain. Selain itu beliau juga segera bisa berempati, menyelami perasaan orang lain dan turut merasakan kesedihan dan kesusahan yang dialami orang lain.

Jadi rasa kasih sayang, belas kasihan, mudah menyatakan simpati dan bisa berempati adalah kiat penting agar sukses membina hubungan. Apalagi bila kemudian dilengkapi dengan ketrampilan berkomunikasi. Agar bisa menjalin komunikasi yang baik kita perlu memperhatikan beberapa faktor di antaranya ialah memahami dan menyesuaikan diri dengan kondisi psikologis lawan bicara kita (komunikan). Sebagai pembicara (komunikator) hendaknya kita melihat siapa dan bagaimana orang yang kita ajak bicara (komunikan). Rasulullah SAW telah mengingatkan kita akan hal itu,

أَنْزِلُوا النَّاسَ مَنَازِلَهُم

Tempatkanlah manusia sesuai dengan tempatnya yang seharusnya (proporsional).

Misalnya kita berbicara atau melakukan da’wah fardhiyah dengan seorang tokoh di masyarakat apakah tokoh agama, ekonomi, pemerintahan dll, hendaknya kita menghormatinya sebagaimana mestinya. Apalagi Rasulullah SAW juga mengingatkan kita untuk menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.

Faktor lain yang perlu diperhatikan selain faktor psikologi dan posisi lawan bicara kita adalah faktor intelektualistas dan adat istiadat. Rasulullah SAW bersabda,

خَاطِبُ النَّاسَ عَلَي قَدْرِ عُقُولِهِمْ

Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan kadar intelektualitasnya.

Cara kita berbicara dengan anak kecil seyogyanyalah berbeda dengan bila kita berbicara dengan orang dewasa, karena kemampuan atau daya serap anak-anak jelas berbeda dibandingkan orang dewasa. Begitu pula harus membedakan cara berbicara kita ketika berhadapan dengan orang sederhana yang kurang atau tidak berpendidikan dan dengan orang yang berpendidikan tinggi. Faktor adat istiadat ternyata juga hal yang diperhatikan oleh Rasulullah SAW sehingga beliau bersabda,

خَاطِبُوا النَّاسَ بِلُغَّةِ قَوْمِهِمْ

Berbicaralah kepada manusia dengan bahasa kaumnya.

Artinya kita perlu menyesuaikan cara berbicara dan berinteraksi kita dengan kultur, adat istiadat yang dimiliki seseorang atau suatu kaum. Sepanjang tidak melanggar ketentuan syar’i kita harus menghormati kultur, kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki sesorang atau suatu kaum.

Dan akhirnya ketrampilan (skill) yang turut menunjang keberhasilan kita dalam membina hubungan adalah kemampuan melakukan komunikasi yang efektif. Ciri-ciri komunikasi efektif adalah bila terjalin pemahaman dan saling pengertian antara komunikator dan orang yang diajak bicara (komunikan). Kemudian tercipta suasana menyenangkan di antara kedua belah pihak. Baik yang berbicara maupun yang diajak bicara sama-sama senang. Hasilnya adalah hubungan yang semakin baik dan harmonis antara orang yang berbicara dengan yang diajak bicara. Bila sudah paham, mengerti, senang, percaya dan hubungan semakin dekat akhirnya insya Allah komunikan akan bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai Islam sebagaimana yang diharapakan oleh komunikator sebagai pembawa pesan dakwah.

Wallahu a’lamu bishawab.

PANDUAN BERINTERAKSI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MUSLIM

A. Mukaddimah

Manusia adalah makhluq sosial, dia tidak bisa hidup seorang diri, atau mengasingkan diri dari kehidupan bermasyarakat. Dengan dasar penciptaan manusia yang memikul amanah berat menjadi khalifah di bumi, maka Islam memerintahkan ummat manusia untuk saling ta’awun, saling tolong mneolong bagi tersebarnya nilai rahmatan lil ‘alamin Islam. Maka dalam hal ini, Islam hanya menganjurkan ummatnya untuk ta’awun dalam kebaikan saja, dan tidak membenarkan ummatnya untuk ta’awun dalam kejahatan (lihat QS Al Maidah: 2).

Oleh sebab itu manusia selalu memerlukan kepada orang lain untuk terus mengingatkannya, supaya kembali memakai kompas yang ada, supaya tidak tersesat jalan. Dan Allah swt telah mengajarkan kepada ummat-Nya bahwa peringatan sangat bermanfaat bagi kaum mukminin (lihat QS 51 : 55). Bahkan Allah swt menjadikan orang-orang yang selalu ta’awun dalam kebenaran dan kesabaran dalam kelompok mereka yang tidak merugi dalam hidupnya. (lihat QS Al Ashr).

Ummat Islam perlu mempraktekkan kembali prinsip ta’awun ini dalam kehidupannya, misalnya dengan melakukan hal-hal berikut:

1. Dengan saling mengingatkan akan pentingnya mengisi waktu secara maksimal untuk beribadah di bulan ini, atau saling membangunkan untuk menyantap hidangan sahur dengan mengetuk pintu tetangga atau via telepon, pager dan lain-lain.

2. Mempergunakan sarana-sarana yang disyari’atkan Allah swt untuk membina ta’awun, dengan membuka lebar-lebar pintu yang dapat mengundang kepada hal-hal yang menggembirakan hati orang lain dan dengan menutup segala pintu yang dapat mengundang perselisihan, apalagi perpecahan. Karena itu, Islam mengharamkan tindak penyebaran isu yang tidak ditopang dengan bukti-bukti nyata, demikian juga ghibah, namimah, berprasangka buruk dengan sesama, saling menghina dan merendahkan, memanggil orang dengan sebutan yang tidak pantas, memata-matai setiap gerak temannya ataupun merasa tinggi hati (lihat QS Al Hujurat : 11 – 12). Dalam kaitan ini ta’awun tidak akan mungkin terwujud dari hati yang tidak padu.

3. Dan diantara perbuatan-perbuatan yang dianjurkan Islam untuk memperkuat ‘alaqah ijtima’iyyah (interaksi sosial) adalah:

a. Silatur-rahim

Islam sangat menganjurkan silatur-rahim antar keluarga, baik dekat maupun jauh, baik mereka mahram ataupun bukan. Apalagi terhadap kedua orang tua. Islam bahkan mengkategorikan tindak “pemutusan hubungan silatur-rahim” sebagai dosa besar. Rasulullah saw bersabda: “Tidak masuk surga orang yang memutuskan hubungan silatur-rahim”. (HR Bukhari dan Muslim).

b. Memuliakan tamu

Tamu dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat terhormat. Dan menghormati tamu merupakan salah satu indikasi iman seseorang. Rasulullah saw bersabda: “…barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. (HR Bukhari dan Muslim).

c. Menghormati tetangga

Demikian juga menghormati tetangga, ia merupakan salah satu indikator apakah seseorang beriman dengan benar atau belum. Rasulullah saw bersabda: “… barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetanggana”. (HR Bukhari dan Muslim).

d. Saling Menziarahi

Rasulullah saw sering menziarahi para sahabatnya. Beliau pernah menziarahi Qais bin Sa’ad bin Ubadah di rumahnya dan mendo’akannya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat-Mu serta rahmat-Mu buat keluarga Sa’ad bin Ubadah”. Beliau juga menziarahi Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Jabir bin Abdillah dan sahabat-sahabat lainnya. Ini menunjukkan bahwa ziarah memiliki nilai positif dalam mengharmoniskan hidup bermasyarakat.

e. Memberi ucapan selamat

Islam sangat menganjurkan perbuatan ini. Dan ucapan itu bisa dilakukan ketika acara pernikahan, kelahiran anak baru, menyambut bulan puasa, menyambut lebaran dan lain-lain. Sedangkan sarana yang dipakai bisa disesuaikan dengan zamannya. Untuk sekarang bisa dilakukan dengan mengirim kartu ucapan selamat, atau mengirim telegram indah, atau pesan lewat pager, atau saling kontak via telepon atau sarana-sarana lain yang bisa dimanfaatkan.

f. Saling memberi hadiah

Hadiah meski sekecil apapun, sangat bernilai bagi si penerima. Ia dapat menumbuhkan rasa saling mencintai antara yang memberi dan yang menerima. Inilah yang diisyaratkan oleh sabda nabi Muhammad saw: “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai”.

g. Peduli dengan aktifitas sosial di sekitarnya

Orang yang peduli dengan aktifitas orang disekitarnya, serta sabar menghadapi resiko yang mungkin akan dihadapinya, seperti cemoohan, cercaan serta sikap apatis masyarakat, adalah lebih baik daripada orang yang pada asalnya sudah enggan untuk berhadapan dengan resiko yang mungkin menghadang, sehingga ia lebih memilih untuk mengisolir diri dan tidak menampakkan wajahnya di muka khalayak.

h. Memberi bantuan sosial

Islam sangat memperhatikan orang-orang lemah. Maka orang yang tidak terbetik hatinya untuk menolong kalangan ini, atau mendorong orang lain untuk melakukan amal mulia ini, dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama (lihat QS Al Ma-‘un: 1 – 3). Sedang memberi buka kepada orang yang berpuasa, Allah akan menyediakan ganjaran seperti yang didapat oleh orang yang berpuasa itu (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa-i).

Dengan merealisasikan beberapa hal di atas, insya-Allah ta’awun akan dapat terbina, karena ta’awun baru akan dapat terealisasi apabila ada kesatuan jiwa. Dengan jiwa yang satu, akan tercapailah satu tujuan yang dicita-citakan.

Memuliakan Keluarga, Tetangga Dan Teman

Pendahuluan

Islam turun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana yang disebutkan Allah Taala kepada Rasulullah saw.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya: 107)

Dengan misi yang sangat mulia itulah, dapat dipahami bahwa syariat Islam akan  memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap  segala hal yang terkait dengan tindakan-tindakan yang akan membuahkan hasil berupa rahmatan lil ‘alamin. Sebagai salah satu dari implementasi misi rahmatan lil ‘alamin Islam sangat memperhatikan pola hubungan antar manusia (mu’amalah insaniyah).

Dalam makalah yang ringkas ini, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan keluarga, tetangga dan teman sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kehidupan sosial yang penuh dengan kedamaian dan sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Memuliakan Keluarga

1. Hubungan suami-istri

Perhatian terhadap keutuhan dan keharmonisan keluarga diingatkan dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an mengenai hakikat dan tujuan pembentukan keluarga itu sendiri. Perhatikan firman Allah Taala dalam Ar-Rum: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dengan demikian, sakinah, mawaddah dan rahmah  merupakan suatu kondisi yang hendaknya diciptakan oleh pasangan suami isteri di dalam  rumah tangganya, dan ini     memerlukan suatu upaya-upaya yang sistematis dan konstruktif dari kedua belah pihak. Tuntunan interaksi harmonis suami isteri dapat kita lihat dalam beberapa pesan Al-Qur’an dan Hadis:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“… mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. “ (QS An-Nisaa:19)

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“…Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka…” (Q.S. An-Nisaa: 34)

“Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah): jika dilihat (suami) dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)

“ Janganlah seorang (suami) mukmin membenci seorang (istri) mu’minah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perilakunya, ia dapat menerima perilakunya yang lain (H.R. Muslim)

“Takutlah kepada Allah dalam (memperlakukan ) wanita karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan engkau halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kewajibanmu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik”

“Sesungguhnya aku berdandan untuk istriku, sebagaimana dia berdandan untukku” (Perkataan Ibnu Abbas RA)

2. Memuliakan anak

Memuliakan keluarga juga berarti meningkatkan kualitas hubungan antara orang tua dan anak. Dalam  hal ini, patokan paling utama adalah perintah Allah Taala kepada orang-orang beriman untuk menjaga keselamatan keluarganya dari api neraka (Q.S. At-Tahrim: 6 ). Sungguh menjadi kewajiban orang tua untuk menjadikan anak-anak mereka orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Memuliakan anak berarti memenuhi hak-hak mereka, bahkan sejak  awal kehidupan  mereka dimulai yakni:

- Menerima kelahiran mereka dengan penuh sukacita, tidak boleh menolaknya. Sabda Nabi: Barang siapa yang mengingkari anaknya, sedang anak itu mengetahuinya maka Allah akan menutup diri dari orang itu dan keburukannya akan ditunjukkan di hadapan orang-orang terdahulu dan kemudian )H.R. Ad Darami).

- Melantunkan adzan di telinga kanan saat lahir ke dunia.

Aku melihat Rasulullah saw azan di telinga Husein ketika dia baru saja dilahirkan oleh Fatimah ra. (H.R. al Hakim)

- Tahnik, yaitu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW berupa pemberian makanan manis dan lembut di saat-saat  pertama kehidupan anak (bisa dengan kurma atau madu)

- Menyusuinya dalam waktu yang cukup (2 tahun).

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (Q.S. Al-Baqarah:233)

- Memberi nama yang baik. Imam Ibnu Qayim mengatakan bahwa ada hubungan yang erat antara nama dengan kualitas anak. Pemberian nama yang baik akan mendorong yang punya nama untuk berbuat baik sesuai dengan makna yang terdapat di dalam namanya, karena nama yang diberikan orang tua mengandung do’a dan harapan. Sebaliknya seorang anak akan merasa malu dan rendah diri  apabila nama yang disandangnya buruk, atau tiada makna.

- Aqiqah: menyembelih hewan qurban untuk kelahiran mereka pada hari ketujuh. Rasulullah saw. bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang memenuhi syarat dan bayi perempuan cukup dengan satu ekor kambing.” (H.R. Ad-Darami)

- Cukur rambut: Pada hari yang ketujuh pula dilakukan pencukuran rambut, dan menimbang rambut tersebut lalu dikonversi dalam satuan emas atau perak yang selanjutnya disedekahkan kepada faqir miskin. “Timbanglah rambut al Husain dan sedekahkanlah perak seberat itu”  (H.R. Al-Hakim) 

- Khitan: Dari segi medis khitan jelas bermanfaat bagi kesehatan. Dengan khitan berarti sejak kecil ia sudah dipelihara harga diri, kehormatan dan kesehatannya.

Selanjutnya memuliakan anak berarti juga memberikan pendidikan yang baik kepada mereka. Al Qur’an secara monumental telah mengisyaratkan pentingnya pendidikan anak ini melalui kisah Lukman ketika sedang mendidik anaknya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Q.S.  Luqman: 13)    

Dengan pendidikan yang benar menurut apa yang diajarkan Allah Taala, maka anak akan menjadi individu yang mature dewasa dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi kemaslahatan umat.

Kewajiban orang tua pada akhirnya disempurnakan dengan membantu mereka dalam membangun keluarga dengan menikahkannya. Orang tua berperan dalam memilih siapa calon suami/istri putra-putri mereka menurut ukuran kebaikan Islam.            

3. Memuliakan orang tua

Sedangkan bagaimana anak bersikap kepada orangtuanya, juga sangat jelas diperintahkan Allah Taala:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S. Al-Isra: 23-24)

Bahkan Allah selalu mensejajarkan perbuatan mengabdi kepada-Nya dan bertauhid dengan berbuat baik kepada orang tua:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, ….”(QS An Nisa 36)

Ini menunjukkan bahwa memuliakan kedua orangtua bukan perkara sepele. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa memuliakan kedua orangtua terus berlanjut meskipun keduanya telah tiada:

Abu Usaid (Malik) bin Rabi’ah Assa’diyah berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW mendadak datang seorang dari Bani Salimah dan bertanya: Ya Rasulullah apakah masih ada jalan untuk berbakti terhadap ayah bundaku sesudah mati keduanya? Jawab Nabi: Ya, men-sholatkan atasnya, membacakan istighfar atas keduanya dan melaksanakan janji (wasiyat)nya, serta menghubungi keluarga yang tidak dapat dihubungi melainkan karena keduanya, dan menghormati teman-teman keduanya (H.R. Abu Dawud)

Di antara tindakan-tindakan praktis membina hubungan yang baik kepada orangtua dalam konteks memuliakan mereka adalah:

Selalu menjaga silaturahim dengan cara mengunjungi mereka secara rutin (berkala) sesuai kemampuan. Bila jarak tempat tinggal jauh, dapat dilakukan melalui telpon atau surat. Tanyailah keadaan  kesehatan mereka, masalah-masalah mereka.

Memenuhi kebutuhan mereka, terutama tentu saja kebutuhan hidup sehari-hari berupa sandang, pangan dan papan.

Memelihara kesehatan mereka dengan cara memonitor kesehatan mereka, menganjurkan bahkan membantunya berobat ke dokter. Menganjurkan mereka untuk memperbaiki pola makan, pola kerja dan pola hidup agar menjadi sehat.

Memberi mereka hadiah sesuatu yang menyenangkan mereka, meskipun cuma sebuah bingkisan kecil. Janganlah lupa memberikan mereka buah tangan apabila kita pulang dari bepergian jauh.

Menganjurkan mereka meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan menghadiri atau mendengarkan ceramah atau majelis ta’lim yang baik buat mereka. Berikan pula buku atau majalah yang patut mereka baca.

Mendidik anak-anak untuk menghormati dan menggembirakan mereka (kakek-nenek)

Pamit kepada mereka ketika hendak bepergian jauh.

Bila memiliki rezeki yang cukup, patutlah kita memberangkatkan mereka ke tanah suci Mekkah untuk ibadah Haji.

 Sesekali ajaklah mereka rihlah bersama di suatu tempat yang baik.

Sungguh indah bagaimana Islam memberikan pedoman-pedoman yang jelas dan rinci bagaimana sebuah keluarga dibangun dengan  cara-cara yang bersahaja dan penuh nilai-nilai luhur.

 

Memuliakan Tetangga

Berbuat baik kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam. Perhatikan firman Allah Taala:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“…Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,.” (Q.S.  An-Nisa:36)

Nabi pun mengingatkan kita agar selalu berbuat baik kepada tetangga:

Ibnu Umar dan Aisyah ra berkata keduanya, “ Jibril selalu menasihatiku untuk berlaku dermawan terhadap para tetangga, hingga rasanya aku ingin memasukkan tetangga-tetangga tersebut ke dalam kelompok ahli waris seorang muslim”. (H.R. Bukhari Muslim)

Abu Dzarr ra berkata: Bersabda Rasulullah SAW, “Hai Abu Dzarr jika engkau memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, dan perhatikan ( bagilah tetanggamu (H.R. Muslim)

Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: Siapa ya Rasulullah? Jawab Nabi, “Ialah orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya” (H.R. Bukhari, Muslim)

Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah memuliakan tetangganya. (H.R. Bukhari, Muslim).

“Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar bukanlah umatku.” (H.R.….)

Hak-hak ketetanggaan tidak ditujukan bagi tetangga kalangan muslim saja. Tentu saja tetangga yang muslim mempunyai hak tambahan lain lagi yaitu juga sebagai saudara (ukhuwah Islamiyah). Tetapi dalam hubungan dengan hak-hak ketetanggaan semuanya sejajar:

Berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah pilar terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Apabila seluruh kaum muslimin menerapkan perintah Allah Taala dan Nabi SAW ini, sudah barang tentu tidak akan pernah terjadi kerusuhan, tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di desa-desa.

Beberapa kiat praktis memuliakan tetangga adalah:

Sering-seringlah bertegur sapa, tanyailah keadaan kesehatan mereka.

Berikanlah kepada mereka sebagian makanan

Bawakan sekadar buah tangan buat mereka, apabila kita bepergian jauh.

Bantulah mereka apabila sedang mengalami musibah ataupun menyelenggarakan hajatan.

Berikanlah anak-anak mereka sesuatu yang menyenangkan, berupa makanan ataupun mainan.

Sesekali undanglah mereka makan bersama di rumah.

Berikanlah hadiah kaset, buku bacaan yang mendorong mereka untuk lebih memahami Islam.

Ajaklah mereka sesekali ke dalam suatu acara pengajian atau majelis ta’lim, atau pergilah bersama memenuhi suatu undangan walimah (apabila mereka juga diundang)

 

Memuliakan Teman

Memuliakan teman berarti menjaga dan menunaikan hak-hak mereka. Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam Tarbiyatul ‘awlaad fil Islam menyebutkan bahwa hak-hak tersebut adalah:

1. Mengucapkan salam ketika bertemu.

Rasulullah saw. yaitu, “Kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian kerjakan, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian”. (H.R. As-Syaikhani)

2. Menjenguk Teman Ketika Sakit

Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy,ari bahwa  Rasulullah saw bersabda, “Jenguklah orang yang sakit; beri makanlah orang yang lapar dan lepaskanlah orang yang dipenjara”.

 

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”.

3. Mendoakan Ketika Bersin

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bersin, hendaklah ia mengucapkan, Al-Hamdu li’l-lah (segala puji bagi Allah), dan saudaranya atau temannya hendaknya mengucapkan untuknya, YarhamukalLah  (semoga Allah mengasihimu)’ Apabila teman atau saudaranya tersebut  mengatakan, YarhamukalLah (semoga Allah mengasihimu), kepadanya, maka hendaklah ia mengucapkan, YahdikumulLah wa yushlihu balakum

4. Menziarahi karena Allah

Ibnu Majah dan At-Tarmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menjenguk orang sakit atau berziarah kepada seorang saudara di jalan Allah, maka ia akan diseru oleh seorang penyeru “Hendaklah engkau berbuat baik, dan baiklah perjalananmu, (karenanya) engkau akan menempati suatu tempat di surga”.

5. Menolong ketika kesempitan

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa  Rasulullah saw. bersabda; “Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat zalim kepadanya dan tidak boleh menyia-nyiakannya (membiarkan, tidak menolongnya). Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan menolong kebutuhannya, barang siapa menyingkirkan suatu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menyingkirkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat”

6. Memenuhi undangannya apabila ia mengundang

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah ra , bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”

7. Memberikan ucapan selamat

Ad-Dailami meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, “Barang siapa bertemu saudaranya ketika bubar dari sholat Jum’ah, maka hendaklah ia mengucapkan “Semoga (Allah) menerima (amal dan do’a) kami dan kamu. 

8. Saling memberi hadiah

At-Thabrani meriwayatkan dalam Al Ausath dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”

Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas secara marfu’, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah karena hal itu dapat mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”

Imam Malik di dalam Al Muwaththa’ meriwayatkan, “Saling bermaaf-maafkanlah, niscaya kedengkian akan hilang. Dan saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah permusuhan.”

Wallahu a’lam

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.