SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH


PENGANTAR

Fatwa ini saya tulis sejak  lama  sebagai  jawaban  terhadap beberapa   pertanyaan  seputar  masalah  pencangkokan  organ tubuh.

Masalah  ini  merupakan  masalah  ijtihadiyah  yang  terbuka kemungkinan  untuk  didiskusikan, seperti halnya semua hasil ijtihad  atau  pemikiran   manusia,   khususnya   menyangkut masalah-masalah  kontemporer  yang belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu.

Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli  fiqih  yang  dapat mengklaim  bahwa  pendapatnyalah  yang  benar secara mutlak. Paling-paling ia hanya  boleh  mengatakan  sebagaimana  yang dikatakan   Imam   Syafi’i,  “Pendapatku  benar  tetapi  ada kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi  ada kemungkinan benar.”

Karena itu saya menganggap aneh terhadap kesalahpahaman yang muncul akhir-akhir ini yang menentang  seorang  juru  dakwah yang  agung,  Syekh  Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi, karena beliau memfatwakan tidak bolehnya pencangkokan  organ  tubuh dengan didasarkan atas pemikiran beliau.

Sebenarnya  Syekh  Sya’rawi –mudah-mudahan Allah melindungi beliau– tidak  menulis  fatwa  tersebut  secara  bebas  dan detail.  Beliau  hanya  mengatakannya dalam suatu mata acara televisi, ketika menjawab pertanyaan  yang  diajukan.  Dalam acara-acara  seperti  itu  sering  muncul  pertanyaan secara tiba-tiba, dan jawabannya pun bersifat sepintas  lalu,  yang tidak  dapat  dijadikan  acuan  pokok  sebagai  pendapat dan pandangan  ulama   dalam   persoalan-persoalan   besar   dan masalah-masalah  yang  sukar.  Yang dapat dijadikan pegangan dalam hal ini adalah pendapat  yang  tertuang  dalam  bentuk tulisan,  karena  pendapat dalam bentuk tulisan mencerminkan pemikiran yang akurat  dari  orang  yang  bersangkutan,  dan tidak ada kesamaran padanya.

Namun  demikian,  setiap  orang  boleh  diterima dan ditolak perkataannya, kecuali Nabi saw. Sedangkan seorang  mujtahid, apabila  benar  pendapatnya  maka  dia  akan mendapatkan dua pahala; dan jika keliru maka diampuni  kesalahannya,  bahkan masih mendapatkan satu pahala.

Wa  billahit  taufiq,  dan  kepada-Nya-lah tujuan perjalanan hidup ini.

Pertanyaan:

Bolehkah seorang muslim mendonorkan sebagian organ  tubuhnya sewaktu  dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain? Kalau boleh, apakah kebolehannya itu bersifat mutlak ataukah terikat    dengan    syarat-syarat    tertentu?    Dan   apa syarat-syaratnya itu?

Jika mendonorkan organ tubuh itu diperbolehkan,  maka  untuk siapa saja donor itu? Apakah hanya untuk kerabat, atau hanya untuk orang muslim, ataukah boleh untuk sembarang orang?

Apabila  mendermakan  atau  mendonorkan  organ   tubuh   itu diperbolehkan, apakah boleh memperjualbelikannya?

Bolehkah  mendonorkan  organ  tubuh setelah meninggal dunia? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan  keharusan  menjaga kehormatan mayit?

Apakah  mendonorkan  itu  merupakan  hak  orang bersangkutan (yang  punya   tubuh   itu)   saja?   Bolehkah   keluarganya mendonorkan organ tubuh si mati?

Bolehkah  negara  mengambil  sebagian organ tubuh orang yang kecelakaan misalnya, untuk menolong orang lain?

Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim ke  tubuh orang muslim?

Bolehkah   mencangkokkan  organ  tubuh  binatang  –termasuk binatang itu najis, seperti babi misalnya– ke tubuh seorang muslim?

Itulah  sejumlah  pertanyaan  yang  dihadapkan  kepada fiqih Islam dan  tokoh-tokohnya  beserta  lembaga-lembaganya  pada masa sekarang.

Semua  itu  memerlukan  jawaban, apakah diperbolehkan secara mutlak,  apakah  dilarang  secara  mutlak,  ataukah   dengan perincian?

Baiklah  saya  akan mencoba menjawabnya, mudah-mudahan Allah memberi pertolongan dan taufiq-Nya.

Jawaban:

BOLEHKAH ORANG MUSLIM MENDERMAKAN ORGAN TUBUHNYA KETIKA  DIA MASIH HIDUP?

Ada   yang   mengatakan   bahwa  diperbolehkannya  seseorang mendermakan  atau  mendonorkan  sesuatu  ialah  apabila  itu miliknya.  Maka,  apakah  seseorang  itu  memiliki  tubuhnya sendiri  sehingga  ia  dapat   mempergunakannya   sekehendak hatinya,  misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Atau, apakah tubuh itu merupakan titipan  dari  Allah  yang  tidak boleh  ia  pergunakan  kecuali  dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan  tubuhnya  dengan  semau sendiri  pada  waktu  dia  hidup  dengan  melenyapkannya dan membunuhnya  (bunuh  diri),  maka  dia  juga   tidak   boleh mempergunakan  sebagian  tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buat dirinya.

Namun demikian, perlu  diperhatikan  disini  bahwa  meskipun tubuh  merupakan  titipan  dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang   untuk    memanfaatkan    dan    mempergunakannya, sebagaimana   harta.   Harta  pada  hakikatnya  milik  Allah sebagaimana  diisyaratkan  oleh  Al-Qur’an,  misalnya  dalam firman Allah:

“… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu …” (an-Nur: 33)

Akan tetapi, Allah memberi  wewenang  kepada  manusia  untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu.

Sebagaimana  manusia  boleh  mendermakan  sebagian  hartanya untuk  kepentingan  orang  lain  yang  membutuhkannya,  maka diperkenankan  juga  seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.

Hanya perbedaannya adalah  bahwa  manusia  adakalanya  boleh mendermakan  atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan  ia tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari  kematian,  dari  penderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.

Apabila  seorang  muslim  dibenarkan  menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan sebagian    wujud   materiilnya   (organ   tubuhnya)   untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya  donor  darah,  yang merupakan   bagian  dari  tubuh  manusia,  telah  merata  di negara-negara kaum muslim tanpa ada seorang ulama  pun  yang mengingkarinya,  bahkan  mereka  menganjurkannya  atau  ikut serta menjadi donor. Maka ijma’  sukuti  (kesepakatan  ulama secara  diam-diam)  ini –menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini– menunjukkan bahwa donor  darah  dapat diterima syara’.

Didalam  kaidah syar’iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk  menolong  orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong  orang  yang  terluka,  memberi  makan  orang  yang kelaparan,  melepaskan  tawanan, mengobati orang yang sakit, dan  menyelamatkan  orang  yang  menghadapi   bahaya,   baik mengenai jiwanya maupun lainnya.

Maka  tidak  diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar  (bencana,  bahaya)  yang  menimpa   seseorang   atau sekelompok  orang,  tetapi  dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu  menghilangkannya,  atau  tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.

Karena   itu   saya  katakan  bahwa  berusaha  menghilangkan penderitaan  seorang  muslim  yang  menderita  gagal  ginjal misalnya,  dengan  mendonorkan  salah  satu  ginjalnya  yang sehat, maka tindakan demikian diperkenankan  syara’,  bahkan terpuji  dan  berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang  di  bumi, sehingga  dia  berhak  mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan (al-ma’ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakan  sebagian  organ  tubuh  termasuk  kebaikan (sedekah).  Bahkan  tidak  diragukan  lagi, hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan  paling  utama,  karena tubuh  (anggota  tubuh)  itu  lebih  utama  daripada  harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan  seluruh  harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya.  Karena  itu,  mendermakan  sebagian  organ  tubuh karena Allah Ta’ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Kalau kita katakan orang hidup  boleh  mendonorkan  sebagian organ  tubuhnya,  maka  apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratan tertentu?

Jawabannya,  bahwa  kebolehannya   itu   bersifat   muqayyad (bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ  tubuhnya  yang  justru   akan   menimbulkan   dharar, kemelaratan,   dan   kesengsaraan  bagi  dirinya  atau  bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Oleh sebab itu, tidak  diperkenankan  seseorang  mendonorkan organ  tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena  dia  tidak  mungkin  dapat  hidup tanpa   adanya   organ  tersebut;  dan  tidak  diperkenankan menghilangkan dharar  dari  orang  lain  dengan  menimbulkan dharar  pada  dirinya.  Maka kaidah syar’iyah yang berbunyi: “Dharar (bahaya,  kemelaratan,  kesengsaraan,  nestapa)  itu harus dihilangkan,” dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: “Dharar  itu  tidak  boleh  dihilangkan  dengan  menimbulkan dharar pula.”

Para   ulama   ushul   menafsirkan  kaidah  tersebut  dengan pengertian:  tidak   boleh   menghilangkan   dharar   dengan menimbulkan   dharar   yang   sama  atau  yang  lebih  besar daripadanya.

Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian  luar, seperti  mata,  tangan,  dan  kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang  lain  dengan  menimbulkan dharar  pada  diri  sendiri  yang  lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi  dirinya  dan menjadikan buruk rupanya.

Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan  itu  tidak  berfungsi  atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.

Hal  itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salahseorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma  (donor),seperti  hak  istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang(mengutangkan sesuatu kepadanya).

Pada suatu hari pernah ada seorang  wanita  bertanya  kepada saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara     perempuannya,     tetapi     suaminya      tidak memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?

Saya  jawab  bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si istri) mendermakan salah satu  ginjalnya,  sudah  barang tentu  ia  harus  dioperasi  dan  masuk  rumah  sakit, serta memerlukan perawatan khusus.  Semua  itu  dapat  menghalangi sebagian  hak  suami  terhadap  istri,  belum  lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya  hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.

Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian,  tidak diperbolehkan  anak  kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu  persis  kepentingan  dirinya,  demikian  pula halnya orang gila.

Begitu  juga  seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang  dibawah  perwaliannya, disebabkan  keduanya  tidak  mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya,  lebih-lebih  jika  ia mendermakan  sesuatu  yang  lebih  tinggi  dan  lebih  mulia daripada harta, semisal organ tubuh.

MEMBERIKAN DONOR KEPADA ORANG NON-MUSLIM


Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal ini  boleh  dilakukan  terhadap  orang muslim dan nonmuslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir  harbi  yang memerangi  kaum  muslim.  Misalnya,  menurut  pendapat saya, orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang  pikiran dan yang berusaha merusak Islam.

Demikian  pula  tidak  diperbolehkan mendonorkan organ tubuh kepada  orang  murtad  yang   keluar   dari   Islam   secara terang-terangan.   Karena  menurut  pandangan  Islam,  orang murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga ia  berhak  dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?

Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan  donor,  yang satu  muslim  dan  satunya  lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong  bagi sebagian yanglain …” (atTaubah: 71)

Bahkan seorang  muslim  yang  saleh  dan  komitmen  terhadap agamanya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena dengan  hidup  dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si pemberi donor telah membantunya  melakukan  ketaatan  kepada Allah  dan memberikan manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal ini  berbeda  dengan   ahli   maksiat   yang   mempergunakan nikmat-nikmat  Allah  hanya  untuk bermaksiat kepada-Nya dan menimbulkan mudarat kepada orang lain.

Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si  donor,  maka dia  lebih  utama  daripada yang lain, karena tetangga punya hak yang kuat dan kerabat punya hak yang  lebih  kuat  lagi, sebagaimana firman Allah:

“… Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah …” (al-Anfal: 75)

Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya kepada   orang   tertentu,   sebagaimana   ia   juga   boleh mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus menangani  masalah  ini  (seperti bank mata dan sebagiannya; Penj.), yang merawat dan memelihara  organ  tersebut  dengan caranya  sendiri,  sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila diperlukan.

TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJUAL ORGAN TUBUH

Perlu   saya   ingatkan   disini   bahwa    pendapat    yang memperbolehkan   donor   organ   tubuh   itu  tidak  berarti
memperbolehkan memperjualbelikannya. Karena  jual  beli  itu –sebagaimana   dita’rifkan  fuqaha–  adalah  tukar-menukar harta secara suka rela, sedangkan tubuh  manusia  itu  bukan harta   yang   dapat  dipertukarkan  dan  ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek  perdagangan  dan jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan terjadi di beberapa daerah miskin, di sana terdapat  pasar  yang  mirip dengan  pasar  budak.  Di  situ diperjualbelikan organ tubuh orang-orang miskin dan orang-orang  lemah  –untuk  konsumsi orang-orang  kaya–  yang  tidak  lepas  dari  campur tangan “mafia  baru”  yang  bersaing  dengan  mafia  dalam  masalah minum-minuman keras, ganja, morfin, dan sebagainya.

Tetapi,  apabila  orang  yang memanfaatkan organ itu memberi sejumlah uang kepada donor  –tanpa  persyaratan  dan  tidak ditentukan   sebelumnya,   semata-mata  hibah,  hadiah,  dan pertolongan– maka yang demikian itu hukumnya jaiz  (boleh), bahkan  terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama dengan pemberian orang yang  berutang  ketika  mengembalikan pinjaman    dengan    memberikan    tambahan    yang   tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan syara’  dan terpuji,  bahkan  Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang)  dengan  sesuatu  yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:

“Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

BOLEHKAH MEWASIATKAN ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL DUNIA?

Apabila seorang muslim  diperbolehkan  mendonorkan  sebagian organ  tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak menimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah  dia berwasiat  untuk  mendonorkan  sebagian  organ  tubuhnya itu setelah dia meninggal dunia nanti?

Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan  organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan  mendatangkan  kemelaratan  –meskipun kemungkinan   itu   kecil–   maka  tidaklah  terlarang  dia mewasiatkannya setelah meninggal  dunia  nanti.  Sebab  yang demikian  itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat  (kemelaratan/  kesengsaraan) sedikit  pun  kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal  akan  lepas  berantakan  dan  dimakan  tanah beberapa  hari  setelah  dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan  diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun  dalil syara’ yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali  jika  ada  dalil  yang sahih  dan  sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.

Umar r.a. pernah berkata kepada  sebagian  sahabat  mengenai beberapa  masalah,  “Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu  dan  tidak  memberikan  mudarat  kepada   dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat  dikatakan  kepada   orang   yang   melarang   masalah mewasiatkan organ tubuh ini.

Ada  yang  mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit  yang  sangat  dipelihara  oleh  syariat  Islam,  yang Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:

“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”1

Saya tekankan disini bahwa  mengambil  sebagian  organ  dari tubuh  mayit  tidaklah  bertentangan dengan ketetapan syara’ yang menyuruh menghormatinya.  Sebab  yang  dimaksud  dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ  yang  dibutuhkan) itu  dilakukan  seperti  mengoperasi orang yang hidup dengan penuh  perhatian  dan  penghormatan,  bukan  dengan  merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara  itu,  hadits  tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan  memotong-motong  tubuh  mayit,   merusaknya,   dan mengabaikannya  sebagaimana  yang  dilakukan  kaum  jahiliah dalam peperangan-peperangan –bahkan  sebagian  dari  mereka masih   terus  melakukannya  hingga  sekarang.  Itulah  yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan  ulama salaf  tidak  pernah  melakukannya,  sedangkan  kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka.  Memang  benar, andaikata  mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi  banyak  sekali perkara  yang  kita  lakukan  sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf  karena  memang  belum  ada  pada zaman  mereka.  Sedangkan  fatwa  itu  sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana   ditetapkan   oleh   para   muhaqqiq.  Meskipun demikian,  dalam  hal  ini  terdapat  ketentuan  yang  harus dipenuhi  yaitu  tidak  boleh  mendermakan  atau mendonorkan seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota  tubuh,  sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang     kewajiban      memandikannya,      mengafaninya, menshalatinya,  menguburnya  di  pekuburan  kaum muslim, dan sebagainya.

Mendonorkan  sebagian  organ   tubuh   sama   sekali   tidak menghilangkan semua itu secara meyakinkan.

BOLEHKAH  WALI  DAN  AHLI  WARIS  MENDONORKAN SEBAGIAN ORGAN TUBUH MAYIT?

Apabila seseorang sebelum meninggal diperkenankan  berwasiat untuk  mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka jika ia (si mayit) tidak berwasiat sebelumnya bolehkah bagi  ahli  waris dan walinya mendonorkan sebagian organ tubuhnya?

Ada  yang  mengatakan  bahwa  tubuh si mayit adalah milik si mayit itu sendiri, sehingga wali atau  ahli  warisnya  tidak diperbolehkan mempergunakan atau mendonorkannya.

Namun  begitu,  sebenarnya seseorang apabila telah meninggal dunia  maka  dia  tidak  dianggap  layak  memiliki  sesuatu. Sebagaimana  kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, maka mungkin dapat dikatakan bahwa  tubuh  si mayit  menjadi  hak  wali atau ahli warisnya. Dan boleh jadi syara’  melarang  mematahkan  tulang  mayit   atau   merusak tubuhnya  itu  karena hendak memelihara hak orang yang hidup melebihi hak orang yang telah mati.

Disamping itu, Pembuat Syariat telah memberikan  hak  kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika  terjadi  pembunuhan  dengan   sengaja,   sebagaimana difirmankan oleh Allah:

“… Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)

Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan  hukum qishash  jika  mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau  banyak.  Atau memaafkannya  secara  mutlak  karena  Allah,  pemaafan  yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti  yang  disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:

“… Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang dlben maaf) membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) …” (al-Baqarah: 178)

Maka tidak menutup kemungkinan bahwa  mereka  mempunyai  hak mempergunakan  sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi  mudarat kepada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai  kadar  manfaat  yang  diperoleh  orang  sakit   yang membutuhkannya  meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala  karena  tanamannya dimakan  oleh  orang  lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan,  atau  terkena  gangguan, hingga  terkena  duri  sekalipun  … Seperti juga halnya ia memperoleh manfaat  –setelah  meninggal  dunia–  dari  doa anaknya  khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta dengan sedekah mereka  untuknya.  Dan  telah  saya  sebutkan  bahwa sedekah  dengan  sebagian  anggota  tubuh  itu  lebih  besar pahalanya daripada sedekah dengan harta.

Oleh karena itu, saya berpendapat tidak terlarang bagi  ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh  orang-orang  sakit  untuk  mengobati  mereka,  seperti ginjal, jantung, dan sebagainya, dengan niat sebagai sedekah dari si mayit, suatu sedekah yang berkesinambungan pahalanya selama  si  sakit  masih  memanfaatkan organ yang didonorkan itu.

Sebagian saudara di Qatar  menanyakan  kepada  saya  tentang mendermakan  sebagian  organ  tubuh  anak-anak  mereka  yang dilahirkan dengan menyandang suatu penyakit sehingga  mereka tidak  dapat  bertahan  hidup. Proses itu terjadi pada waktu mereka di rumah sakit, ketika anak-anak itu meninggal dunia. Sedangkan  beberapa  anak  lain  membutuhkan  sebagian organ tubuh  mereka   yang   sehat   –misalnya   ginjal–   untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Saya  jawab  bahwa  yang  demikian itu diperbolehkan, bahkan mustahab, dan mereka akan mendapatkan pahala,  insya  Allah. Karena  yang  demikian  itu  menjadi  sebab terselamatkannya kehidupan beberapa orang anak dalam beberapa hari disebabkan kemauan  para  orang  tua untuk melakukan kebaikan yang akan mendapatkan pahala  dari  Allah.  Mudah-mudahan  Allah  akan mengganti  untuk mereka — karena musibah yang menimpa itu– melalui anak-anak mereka.

Hanya saja, para ahli waris tidak  boleh  mendonorkan  organ tubuh  si mayit jika si mayit sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak didonorkan, karena  yang  demikian  itu merupakan   haknya,  dan  wasiat  atau  pesannya  itu  wajib dilaksanakan selama bukan berisi maksiat.

BATAS HAK NEGARA MENGENAI PENGAMBILAN ORGAN TUBUH

Apabila kita memperbolehkan ahli waris dan para  wali  untuk mendonorkan  sebagian organ tubuh si mayit untuk kepentingan dan pengobatan orang yang masih hidup, maka bolehkah  negara membuat undang-undang yang memperbolehkan mengambil sebagian organ tubuh orang mati yang  tidak  diketahui  identitasnya, dan   tidak   diketahui   ahli   waris  dan  walinya,  untuk dimanfaatkan guna menyelamatkan orang lain, yang  sakit  dan yang terkena musibah?

Tidak   jauh   kemungkinannya,   bahwa   yang  demikian  itu diperbolehkan dalam batas-batas darurat, atau  karena  suatu kebutuhan yang tergolong dalam kategori darurat, berdasarkan dugaan kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila dia mempunyai wali, maka wajib meminta izin kepadanya. Disamping itu, juga tidak didapati  indikasi  bahwa  sewaktu  hidupnya dulu   si   mayit   berwasiat   agar  organ  tubuhnya  tidak didonorkan.

MENCANGKOKKAN ORGAN TUBUH ORANG KAFIR KEPADA ORANG MUSLIM

Adapun mencangkokkan  organ  tubuh  orang  nonmuslim  kepada orang  muslim  tidak  terlarang,  karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai  Islam  atau  kafir,  ia  hanya merupakan  alat  bagi  manusia  yang  dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.  Apabila  suatu  organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi  alat baginya  untuk  menjalankan  misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta’ala. Hal ini sama dengan orang muslim yang  mengambil  senjata  orang  kafir  dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah.

Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam  tubuh  orang kafir  itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah), selalu bertasbih  dan  bersujud  kepada  Allah  SWT,  sesuai dengan  pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur’an bahwa segala sesuatu  yang  ada  di  langit  dan  di  bumi  itu  bersujud menyucikan Allah Ta’ala, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.

Kalau begitu, maka yang benar adalah  bahwa  kekafiran  atau keislaman   seseorang   tidak   berpengaruh  terhadap  organ tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri,  yang oleh  Al-Qur’an  ada  yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud  disini bukanlah  organ  yang  dapat diraba (ditangkap dengan indra) yang  termasuk  bidang  garap  dokter  spesialis  dan   ahli anatomi,  sebab  yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta  antara  yang  taat  dan  yang bermaksiat.  Tetapi  yang  dimaksud  dengannya  adalah makna ruhiyahnya yang dengannyalah manusia merasa,  berpikir,  dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:

“… lalu mereka mempunysi hati yang dengan itu mereka dapat memahami …” (al-Hajj: 46)

“… mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) …” (al-A’raf: 179)

Dan firman Allah:

“… sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis  …” (at-Taubah: 28)

Kata najis dalam ayat tersebut  bukanlah  dimaksudkan  untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).

Karena itu tidak terdapat larangan syara’ bagi orang  muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.

PENCANGKOKAN ORGAN BINATANG YANG NAJIS KE TUBUH ORANG MUSLIM

Adapun  pencangkokan  organ  binatang  yang  dihukumi  najis seperti babi misalnya, ke dalam  tubuh  orang  muslim,  maka pada  dasarnya  hal  itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi  darurat.  Sedangkan  darurat   itu   bermacam-macam kondisi  dan  hukumnya  dengan  harus  mematuhi kaidah bahwa “segala sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu  harus diukur  menurut  kadar  kedaruratannya,”  dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang tepercaya.

Mungkin  juga  ada  yang  mengatakan   disini   bahwa   yang diharamkan dari babi hanyalah memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan   Al-Qur’an   dalam   empat    ayat,    sedangkan mencangkokkan sebagian organnya ke dalam tubuh manusia bukan berarti memakannya, melainkan hanya memanfaatkannya.  Selain itu,  Nabi saw. memperbolehkan memanfaatkan sebagian bangkai –yaitu   kulitnya–   padahal   bangkai   itu    diharamkan bersama-sama dengan pengharaman daging babi dalam Al-Qur’an. Maka apabila syara’ memperkenankan memanfaatkan bangkai asal tidak    dimakan,    maka   arah   pembicaraan   ini   ialah diperbolehkannya memanfaatkan babi asalkan tidak dimakan.

Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw.  pernah melewati  bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata, “Sesungguhnya  itu  bangkai  kambing   milik   bekas   budak Maimunah.” Lalu beliau bersabda:

“Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu manfaatkan?” Mereka menjawab,  “Sesungguhnya itu adalah bangkai.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah memakannya.”2

Permasalahannya sekarang, sesungguhnya babi itu najis,  maka bagaimana akan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam tubuh orang muslim?

Dalam hal ini saya akan menjawab: bahwa yang dilarang syara’ ialah  mengenakan benda najis dari tubuh bagian luar, adapun yang  didalam  tubuh  maka   tidak   terdapat   dalil   yang melarangnya.  Sebab  bagian  dalam  tubuh manusia itu justru merupakan tempat benda-benda najis, seperti darah,  kencing, tinja,  dan  semua  kotoran;  dan  manusia  tetap  melakukan shalat, membaca Al-Qur’an, thawaf di Baitul Haram,  meskipun benda-benda  najis  itu  ada  di  dalam  perutnya  dan tidak membatalkannya sedikit pun, sebab tidak ada hubungan  antara hukum najis dengan apa yang ada didalam tubuh.

TIDAK BOLEH MENDONORKAN BUAH PELIR

Akhirnya  pembahasan ini merembet kepada pembicaraan seputar masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepada orang lain. Apakah  hal itu diperbolehkan, dengan mengqiyaskannya kepada organ tubuh yang lain? Ataukah khusus untuk buah  pelir  ini tidak  diperkenankan  memindahkannya  dari  seseorang kepada orang lain?

Menurut  pendapat  saya,  memindahkan   buah   pelir   tidak diperbolehkan.  Para  ahli telah menetapkan bahwa buah pelir merupakan perbendaharaan yang  memindahkan  karakter  khusus seseorang  kepada  keturunannya,  dan  pencangkokan pelir ke dalam  tubuh  seseorang,  yakni   anak   keturunan   –lewat reproduksi–   akan   mewariskan   sifat-sifat   orang  yang mempunyai  buah  pelir  itu,  baik  warna  kulitnya,  postur tubuhnya,  tingkat  inteligensinya,  atau  sifat  jasmaniah, pemikiran, dan mental yang lain.

Hal ini dianggap semacam  percampuran  nasab  yang  dilarang oleh  syara’  dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan, adopsi dan pengakuan kepada  orang  lain  sebagai bapaknya,   dan   lainnya,   yang   menyebabkan   terjadinya percampuran keluarga atau kaum yang  tidak  termasuk  bagian dari  mereka.  Maka  tidaklah  dapat  diterima pendapat yang mengatakan bahwa buah pelir bila  dipindahkan  kepada  orang lain  berarti telah menjadi bagian dari badan orang tersebut dan mempunyai hukum seperti hukumnya dalam segala hal.

Demikian pula jika otak seseorang dapat  dipindahkan  kepada orang  lain,  maka  hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan percampuran dan kerusakan yang besar.


Wa billahit taufiq.

Catatan kaki:


1 HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Aisyah sebagaimana disebutkan dalam al-Jami’ ash-Shaghir. Dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafal: “Seperti memecahkan tulang orang yang hidup tentang dosanya.” ^
2 Muttafaq ‘alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu’lu’ wal-Marjan, nomor 205.
^

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

Pertanyaan:


Sebagian orang mengharamkan  semua  bentuk  nyanyian  dengan alasan firman Allah:

“Dan   diantara  nnanusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan perkataan yang tidak  berguna  untuk  menyesatkan  (manusia) dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Selain   firman   Allah  itu,  mereka  juga  beralasan  pada penafsiran  para  sahabat  tentang  ayat  tersebut.  Menurut sahabat,  yang  dimaksud  dengan  “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain:

“Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak bermanfaat,  mereka  berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)

Sedangkan  nyanyian,  menurut  mereka,   termasuk   “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).

Pertanyaannya,   tepatkah  penggunaan  kedua  ayat  tersebut sebagai dalil dalam  masalah  ini?  Dan  bagaimana  pendapat Ustadz  tentang  hukum  mendengarkan  nyanyian?  Kami  mohon Ustadz  berkenan  memberikan  fatwa  kepada  saya   mengenai masalah  yang  pelik  ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini,  sehingga memerlukan  hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah  berkenan  memberikan  pahala  yang  setimpal   kepada Ustadz.

Jawaban:

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para  fuqaha  kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang  mengandung kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret   seseorang   kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu  baik  jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan  setiap  perkataan  yang menyimpang  dari  adab  Islam  adalah  haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu  diiringi dengan  nada  dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan  pada  hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.

Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai  nyanyian selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan  lain).  Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua  jenis  nyanyian,  baik dengan   menggunakan   alat   musik   maupun  tidak,  bahkan dianggapnya mustahab.  Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan nyanyian  yang  menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali,  bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).

Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung   untuk berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada  nash  sahih  yang mengharamkannya.  Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)  tetapi  tidak sahih,  atau  sahih  tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.

Kita perhatikan ayat pertama:

“Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang   mempergunakan perkataan yang tidak berguna …”

Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian.

Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: “Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:

Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain Rasulullah saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang  oleh  sebagian sahabat  dan tabi’in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru membatalkan   argumentasi    mereka,   karena    didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:

“‘Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan perkataan yang tidak berguna  untulc  menyesatkan  (manusia) dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan …”

Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat  ini, maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa diperdebatkan lagi. Jika  ada  orang  yang  membeli  Al  Qur’an  (mushaf)  untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti inilah  yang  dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yangtidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah.  Demikian  juga orang  yang  sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur’an atau membaca  hadits,  atau  bercakap-cakap,  atau menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya   jika  semua  itu  tidak  menjadikannya  mengabaikan kewajiban kepada  Allah,  yang demikian  tidak  apa-apa  ia lakukan.”

Adapun ayat kedua:

“Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang  tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …”

Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk   mengharamkan nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna zhahir “al laghwu” dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa  caci  maki dan  cercaan,  dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:

“Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi  kami   amal-amal   kami   dan   bagimu   amal-amalmu, kesejahteraan  atas  dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55)

Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai    sikap ‘ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai  Allah Yang Maha Pengasih):

“… dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka,  mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan: 63)

Andaikata  kita  terima  kata  “laghwu”  dalam ayat tersebut meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya  menyukai   kita
berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian,  tidak mewajibkan berpaling darinya.

Kata “al laghwu” itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram  selama  tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.

Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah  saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan  kepada beliau:  “Apakah  yang  demikian  itu  pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?”  Beliau menjawab,  “Tidak  termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia  seperti  al  laghwu,  sedangkan  Allah berfirman:

“Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) …” (Al Ma’idah: 89)

Imam Al Ghazali berkata: “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya  karena  tidak  ada faedahnya  itu  tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”

Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu,  karena hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang  laghwu  (tidak bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan.  Dan  niat  yang  buruk menggugurkan  amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin  merupakan  riya’.  Dari  Abu  Hurairah   r.a.   bahwaRasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi ia meIihat hatimu.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang  disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang  melarang  nyanyian.   Ibnu   Hazm   berkata:   “Mereka berargumentasi   dengan   mengatakan:  apakah  nyanyian  itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah SWT berfirman:

“…   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu,  melainkan kesesatan …” (Yunus, 32)

Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya   amal   itu   tergantung   pada   niat,   dan sesungguhnya  tiap-tiap  orang  (mendapatkan)  apa  yang  ia niatkan.”

Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya  untuk  berbuat  maksiat  kepada  Allah  Ta’ala berarti  ia  fasik,  demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk  menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang  yang  taat  dan  baik,  dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk  taat  juga  tidak  untuk  maksiat,  maka mendengarkan nyanyian  itu  termasuk   laghwu   (perbuatan   yang   tidak berfaedah)  yang  dimaafkan.  Misalnya,  orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya  dengan membuka  kancing  baju,  mencelupkan  pakaian untuk mengubah warna,   meluruskan    kakinya    atau    melipatnya,    dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya.”2

Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya  memiliki  cacat,  tidak  ada satu  pun  yang  terlepas  dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau  kedua-duanya.  Al Qadhi  Abu  Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: “Tidak satu pun hadits sahih  yang  mengharamkannya.” Demikian  juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu  Hazm  berkata:  “Semua  riwayat mengenai   masalah  (pengharaman  nyanyian)  itu  batil  dan palsu.”

Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah  gugur,  maka tetaplah  nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash  sahih yang  menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari  dan  Muslim  bahwa  Abu  Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi,  lalu Abu  Bakar  menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling setan di  rumah  Rasulullah?”  Kemudian  Rasulullah saw. menimpali:

“Biarkanlah  mereka,  wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”

Disamping itu, juga tidak ada larangan  menyanyi  pada  hari selain  hari  raya.  Makna  hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan   nyanyian,  permainan,  dan  sebagainya  yang  tidak terlarang.

Akan tetapi, dalam mengakhiri  fatwa  ini  tidak  lupa  saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:

1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat “dunia adalah rokok dan gelas arak” bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.

Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:

 ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 31)

Dan Rasulullah saw. bersabda:

“Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.

2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan. Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak “kotor,” tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan.

Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.:

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)

3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa’: “Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan.”

Bagi  pendengar  -  setelah  memperhatikan   ketentuan   dan batas-batas  seperti  yang  telah saya kemukakan – hendaklah dapat   mengendalikan   dirinya.   Apabila   nyanyian   atau sejenisnya  dapat  menimbulkan  rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya  tenggelam  dalam khayalan,   maka  hendaklah  ia  menjauhinya.  Hendaklah  ia menutup  rapat-rapat  pintu   yang   dapat   menjadi   jalan berhembusnya  angin  fitnah  kedalam  hatinya, agamanya, dan akhlaknya.

Tidak    diragukan    lagi    bahwa    syarat-syarat    atau ketentuan-ketentuan  ini  pada  masa sekarang sedikit sekali
dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai  yang  ideal.  Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka  dan  ikut  mempopulerkan  mereka, atau  ikut  memperluas  pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.

Karena itu lebih utama bagi seorang muslim  untuk  mengekang dirinya,  menghindari  hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu  yang  akan  dapat  menjerumuskannya  ke  dalam lembah  yang  haram  -  suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.

Barangsiapa  yang  mengambil  rukhshah  (keringanan),   maka hendaklah  sedapat  mungkin  memilih  yang  baik,  yang jauh kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja   begitu  banyak  pengaruh  yang  ditimbulkannya,  maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena  masuk ke  dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos  dengan selamat (terlepas dari dosa).

Khusus  bagi  seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan  wanita  agar  memelihara dan  menjaga  diri  serta  bersikap  sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara,  yang  sekiranya  dapat  menjauhkan kaum  lelaki  dari  fitnahnya  dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari  mulut-mulut kotor,  mata  keranjang,  dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:


“Hai  Nabi  katakanIah   kepada   istri-istrimu,   anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan  jilbabnya  ke  seluruh  tubuh   mereka.’   Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (Al Ahzab: 59)

“… Maka janganlah kamu  tunduk  dalam  berbicara  sehingga berkeinginanlah  orang  yang  ada  penyakit di dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)


Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya   untuk   memfitnah   atau  difitnah,  juga  berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak   kemungkinan  baginya  untuk  berkhalwat  (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya  dengan  alasan untuk  mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang  ber-tabarruj  serta  berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar  haram  menurut syariat Islam.

Catatan kaki

1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran dan kesesatan, (ed.) ^
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla. ^

Fatwa Dr Yusuf Qardhawi

BUNGA BANK

Pertanyaan:

Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut memperbolehkan mengambil bunga ini.

Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi zakat yang saya keluarkan.

Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Antara lain Baqarah: 278-279)

Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan: “Bila keadaan darurat –baik darurat individu maupun darurat ijtima’iyah–  maka  bolehlah dipungut bunga itu.” Dalam hal ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui. Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap tidak setuju dengan pendapat ini.

Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang sama-sama memikul tanggung jawab.

Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara pemilik  modal   dengan   pengelola   –misalnya   pengelola memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik modal  hanya  lima  atau  enam  persen–  atau   terlepasnya tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada beliau.

Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia menzakati harta yang ia simpan di bank.

Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi kasus demikian?

Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara’ (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat ini bertentangan  dengan  kaidah  syar’iyyah  yang  melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.

Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu –sebagaimana  saya katakan– bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik kemaslahatan umum.

Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim)

Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi milik umum yang dikorupsi.

Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada jalan-jalan kebaikan.

Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah, walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan manusia–  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya, kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah (kaidah umum).

Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank) dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  “Tetapi  bank  juga mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh mengambil keuntungannya?”

Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu. Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah sedikit.

Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.

HUKUM BEKERJA DI BANK

Pertanyaan:

Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah  berusaha mencari  pekerjaan  tetapi  tidak  mendapatkannya kecuali di salah satu bank. Padahal, saya  tahu  bahwa  bank  melakukan praktek  riba.  Saya  juga tahu bahwa agama melaknat penulis riba. Bagaimanakah sikap  saya  terhadap  tawaran  pekerjaan ini?

Jawaban:

Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi riba   dan  menganggapnya  sebagai  dosa  besar  yang  dapat menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta’ala berikut ini:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al Baqarah: 276)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu …” (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda

“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah.” (HR Hakim)1

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya  agar memerangi  kemaksiatan.  Apabila  tidak  sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya  tidak terlibat   dalam  kemaksiatan   itu.   Karena   itu   Islam mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil, perbuatan ataupun  perkataan.  Dalam  sebuah  hadits  hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:

“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka.” (HR Tirmidzi)

Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:

“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yangmenerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberimakan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR Nasa’i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah (persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai  bank atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi yang  disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan  masyarakat  Islam. Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap dan  perlahan-lahan  sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad  dan  kemauan  bersama, apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini hendaklah  bekerja  dengan  hatinya,  lisannya,  dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri, sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh perbandingan,  di  dunia ini  terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham sosialis.

Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak semua  pekerjaan  yang  berhubungan  dengan  dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan  perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.  Oleh  karena itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:

“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)

Sebelum  saya  tutup  fatwa  ini  janganlah  kita  melupakan kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman Allah SWT:

“… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173}

Catatan kaki:

1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya. ^
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula  oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya. ^

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.